LAMPUNG SELATAN. Anggota DPR RI H. Zulkifli Anwar menjadi Narasumber dalam Sosilisasi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, yang yang diselenggarakan Bawaslu di Kalibata Cafee senin (26/3/2018).
kehadiran Zulkifli Anwar dalam rangka memberikan sosialisasi tentang pemahaman bagaimana membangun komuikasi yang baik menjelang pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 ini.
Di kesempatan tersebut Zulkifli Anwar mengatakan, acara soaialisasi ini merupakan terobosan yang baik yang dilaksanakan Bawaslu, yang tujuannya bagaimana penyelenggaraan Pilkada dapat berlangsung dengan baik.
Dia mengatakan, UU NO 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Wajib dipahami, karena kata dia, ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan Pemilu, karena itu harus di sosialisasikan.
Menurut nya UU NO.7 tentang Pemilu. yang dibahas oleh Anggota Komisi II DPR RI. merupakan hasil keputusan yang terbaik setelah dilakukan pengkajian yang mendalam.
Dimana Kata dia, UU Pemilu merupakan rambu rambu yang harus di pahami masyarakat karenya harus di sosialisasikan.
” UU ini harus di pahami oleh masyarakat, karena ini merupakan rambu rambu bagiaman penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan baik dan benar.”Ujar dia.
Dirinya berpesan dalam pemlu mendatang jangan sampai ada yang coba coba memainkan segala cara dengan membagi bagikan uang.
” Kalau ada calon Bupati, Gubernur, atau DPR yang coba memberikan uang “terima” saja, urusan memilih adalah hatinurani” kata dia.
Lebih jauh Mantan Bupati Lampung Selatan dua periode ini meminta masyarakat kabupaten Lamsel, harus cerdas dalam menghadapi pemilu mendatang.
” saya pribadi yakin, masyarakat kabupaten Lamsel adalah masyarakat yang cerdas, karena saya paham benar karesteristik masyarakatnya” ujar dia.
Dari pantauan hadir dalam Sosialisasi UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum tersebut, Bawaslu Pusat, Bawaslu Provinsi Lampung, Panwaslu Kabupaten Lamsel, seluruh Panwascam di Kabupaten Lamsel sejumlah kepala desa serta beberapa tokoh masyarakat (Liem/red1).