BERBAGI

BANDARLAMPUNG, BL — AR. Suparno anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil 1 Kota Bandarlampung melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sosialisasi yang dilakukan oleh 85 Dewan untuk turun ke dapilnya masing-masing supaya dapat mensosialisasikan perda nomor 3 untuk menekan angka penularan virus Covid-19.

BACA JUGA  Polda Lampung Kembali Raih Pin Emas, Berkat Tuntaskan Mafia Tanah

Menurut, AR. Suparno menurunnya angka penularan virus Covid-19 dikarenakan peran serta masyarakat dan pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.

“Pentingnya peran serta masyarakat dan pemerintah yang bersinergi dapat menekan angka penularan virus Covid-19,” ujarnya Suparno di kediaman rumahnya Sepang Jaya, Bandarlampung. Sabtu (03/04/21).

Selain penerapan protokol kesehatan, upaya pemerintah memberikan vaksinasi juga untuk menekan penularan virus covid-19.

BACA JUGA  KPU RI Lantik Komisioner Baru KPU Lampung Utara Periode 2024-2029

“Vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah adalah bentuk salah satu upaya untuk mengatasi Pandemi Covid-19,” tambahnya.

Kegiatan yang dihadiri oleh masyarakat sekitar, tokoh agama, dan komunitas RAPI berjalan dengan lancar dan mematuhi protokol kesehatan. (*)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here