LAMPUNG SELATAN.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang Dinas dan Unit pelaksana Teknis Daerah (UPTD) mulai ditindaklanjuti Pemkab Lamsel.
Untuk mengikuti Permen tersebut Pemerintah Kabupaten Lamsel telah meberhentikan lebih dari 400 kepala sekolah SD di wilayah itu. Untuk mengisi kekosongan Kepala Sekolah, pemerintah Kabupaten Lamsel telah menunjuk Pelaksana Tugas(Plt) selama jabatan kepala sekolah belum terisi.
“Hanya saja” dari Sejumlah PLt yang ditunjuk tersebut beberapa diantaranya mengundurkan diri dengan alasan yang beragam.
Pengunduran diri merka ini tentu saja menjadi pertanyaan di masyarakat, mengingat dalam aturan ASN , sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah terkait disiplin PNS, di sana disebutkan PNS harus siap Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
Tapi kenyataannya masih saja Para PNS yang di tunjuk Plt kepala sekolah tersebut mengundurkan diri. Menyikapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lamsel Akar Wibowo, tidak mau ambil pusing, Jika mereka tidak siap maka pihaknya akan mencari lagi yang lebih siap.
” Ngapain di pusingkan, kalau memang tidak siap kita ganti, kita cari yang lebih siap ” kata akar Wibowo dihubungi melalui telepon selulernya jumat(16/3/2018).
Akar menjelaskan, tidak semua yang ditunjuk Plt tersebut mengundurkan diri, ada juga yang siap, karena setelah dipanggil yang tadinya mundur akhirnya bersedia, itu setelah kita berikan penjelasan terkait tugas dan fungsinya.
” kalau dalam lagu itu, tidak semua laki laki bersalah pada mu” kata Akar, sambil bercanda.
Yang pasti lanjut dia, saat ini pihaknya bersama Dinas Pendidikan Lamsel tengah melakukan seleksi para calon kepsek yang betul-betul mau dan siap untuk dilantik sebagai kepsek SD definitif untuk ditempatkan dimasing-masing sekolah dasar dikabupaten ini.(Liem/red).