Hal itu dikatakan Akar Wibowo menagapi terkait adanya pemberhentian semua kepala sekolah SD di Kabupten Lamsel, karena adanya aturan baru yakni, peraturam Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.12/2017, tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Sebelum ditetapkan atau di definitifkan perlu ditata ulang,”ujar Kepala BKD Lamsel Akar Wibowo, Senin (12/3/2018), ketika ditemui diruang kerjanya.
Menurut Akar Wibowo, tidak terlalu lama para Kepsek tersebut akan di definitifkan. Oleh sebab itu, kita akan melakukan rapat dengan Inspektorat Lampung Selatan.
“Ya, pada Maret 2018 ini para Kepsek di Kabupaten Lampung Selatan akan dilantik oleh pak Bupati Lamsel Zainudin Hasan. Intinya, kita saat ini tengah mencari Kepsek yang terbaik. Apalagi, secara otomatis Kepsek adalah Kepala UPT Dinas Pendidikan,”katanya.
Lebih lanjut Akar, menjelaskan untuk memangkas birokrasi. Maka, Kepsek dapat melaporkan segala sesuatunya langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Selatan. Sebab, kini Kepsek secara otomatis menjadi Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) setelah di definitifkan.
“Jadi, dahulu KUPT hanya ada 17 orang. Tapi, nanti KUPT-nya banyak. Sebab, semua Kepala Sekolah Dasar yakni KUPT,”jelasnya. (LIM).