Lampung Utara-Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMK) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Suwardi Amri, SH, menilai pihak SMP Negeri 7 Kotabumi tidak tepat dalam menerapkan sanksi penundaan buku raport siswa yang dipicu dari adanya kehilangan buku kelas yang dipinjam pakai siswa.
Apalagi kata dia, praktik tersebut diduga adanya pungli yang diterapkan pihak Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut belum lama ini telah mendapat sorotan serius dari berbagai kalangan.
“Kami menilai, tidak tepat sanksi seperti itu. Sebaiknya, penerapannya cukup dengan menggantikan buku yang hilang saja. Tentunya dalam bentuk penggantian buku serupa bagi siswa yang menghilangkan saja. Tidak perlu sampai menunda pembagian raport yang disertai dengan sanksi penggantian sejumlah uang seperti itu,” terang Suwardi, saat dikonfirmasi awak Media, Rabu (3/7).
Ditegaskannya, kebijakan penundaan raport yang diterapkan pihak SMP Negeri 7 Kotabumi sebagai bentuk pemberian efek jera bukanlah aturan yang tepat untuk diterapkan.
“Yah, tidak perlu juga sampai menerapkan penundaan raport. Karena itu kan hak siswa untuk mengetahui hasil evaluasi kegiatan belajar mengajar yang didapatnya selama ini,”tegas Suwardi.
Sedangkan, Ketua Komite Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (KMND) Regional Sumatera, Aristama, menyayangkan sikap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampura yang terkesan menganggap tidak ada permasalahan terhadap perbuatan pihak SMPN 7 Kotabumi. Apalagi, menurut dia terkait permasalahan tersebut terdapat keluhan wali murid sekolah itu belum lama ini, baik itu terkait adanya penundaan pembagian raport seiring dengan menunggu pelunasan biaya penggantian buku kelas yang hilang dipinjam pakai oleh siswa perlu ditelusuri secara mendalam.
Apalagi berdasarkan informasi yang diterima KMND Regional Sumatera, pihak SMP Negeri 7 Kotabumi seakan menjadikan persoalan tersebut sebagai modus pungli di sekolah tersebut setiap tahunnya.
“Kami juga sudah pernah mendengar adanya kejadian serupa selalu terulang setiap tahun. Yang kami khawatirkan ini merupakan sebuah modus pungli yang sengaja dilakukan oknum SMP Negeri 7 Kotabumi,” tegas Aristama seraya menyampaikan juga bahwa kurang sependapat dengan pihak Disdikbud Lampura yang menganggap tidak ada permasalahan di SMP Negeri 7 Kotabumi tersebut.
“Idealnya, selaku induk dari dunia pendidikan di Lampura, Disdikbud setempat menyikapi keluhan wali murid dengan win-win solution. Telusuri secara langsung. Kalau seperti ini penanganannya tentu dapat berdampak luas dan memberi stigma negatif pada SMP Negeri 7 Kotabumi yang notabene merupakan salah satu SMP Negeri terkemuka di Lampura,”pungkasnya.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampura, Mankodri, mengatakan, terkait persoalan yang ada di SMP Negeri 7 Kotabumi, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu setelah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
“Saya sudah dengar itu dan segera akan berkoordinasi dengan Kepala Disdikbud Lampura. Kami akan pelajari seperti apa permasalahan sesungguhnya. Mudah-mudahan ada solusi terbaik demi peningkatan dunia pendidikan di Lampura,” ujar Mankodri, Rabu, (3/7).
Sebelumnya, Plt. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampura, Toto Sumedi, mengklaim tidak terjadi persoalan di SMPN 7 Kotabumi itu. Bahkan, mereka berasumsi apa yang dilakukan oleh pihak sekolah telah memenuhi prosedur sebagaimana mestinya.
“Kebetulan kemarin jajaran saya sudah turun kebawah (sekolah), dan hasilnya demikiam adanya. Itu telah kita tuangkan dalam berita acara peninjauan ke lapangan,” kata Plt. Kepala Disdikbud Lampura, Toto Sumedi, menindaklanjuti hasil konfirmasi dengan awak media sebelumnya. (sab)