Bumilampung.com – Terkait kasus konten video porno yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Elfizar, Praktisi Hukum pembina utama Advokat Bela Rakyat Hermawan, SH.I, MH menilai hal tersebut dapat masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
“Hal tersebut diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE karena konten yang telah di unggah dalam WA story dapat diduga itu masuk dalam pelanggaran, jika masyarakat atau perorangan merasa terganggu dan melaporkan hal tersebut,” ujarnya, Kamis (25/7) via telepon seluler.
Sedangkan, kata dia, apa yang dilakukan Kades Sukajaya merupakan perilaku menyimpang dan melanggar etika sebagai seorang pemimpin.
“Walau memang tidak ada aturan tegas soal larangan kapasitasnya sebagai kepala desa, tindakan tersebut tentu melanggar etika apalagi sebagai tokoh panutan masyarakat,” kata dia.
“Selayaknya seorang Kepala Desa memberikan contoh baik kepada masyarakat, bukan sebaliknya,” timpal Hermawan yang juga Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Provinsi Lampung.
Karenanya, dia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menindak tegas perilaku menyimpang tersebut.
“Untuk itu kami meminta kepada instansi terkait dan bahkan kepala daerah setempat mengambil tindakan tegas atas perilaku memalukan ini,” tandasnya.
Diketahui, Kepala Desa Sukajaya sekaligus Ketua APDESI Kecamatan Way Khilau, Elfizar membuat publik tercengang karena mengunggah video porno di status WhatsApp nya, Senin (22/7) malam.
Saat dikonfirmasi Elfizar tidak menampik hal tersebut dan beralasan hp error sehingga konten tersebut sampai ter-upload.
“Makanya saya minta maaf, status itu bukan disengaja, karena hp saya error, maklum sudah tua,” jelasnya. (fau/asf)