LAMPUNG UTARA-Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lampura (Lampura), merasa kesal dikarenakan hingga saat ini Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 lalu selama 7 (tujuh) bulan yang diperuntukkan bagi ribuan perangkat desa se Kabupaten Lampura, belum juga terbayarkan.
Terhambatnya, kucuran dana tersebut membuat pihak APDESI kabupaten setempat segera mungkin mengambil langkah strategis dengan harapan dana tersebut segera terbayarkan. Bahkan, salah satu langkah strategis tersebut yaitu, pihak APDESI Kabupaten Lampura, akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran guna menuntut percepatan pencairan ADD tahun anggaran 2017 tersebut jika pihak Pemkab Lampura tidak segera mencairkan dana tersebut.
Menurut Ketua Apdesi Lampura, H. Sulki, pihaknya bersama seluruh APDESI Kecamatan se-Lampura telah sepakat untuk memperjuangkan hak perangkat desa. Bahkan, selama ini, APDESI juga telah berulangkali menanyakan kepada Pemkab Lampura terkait permasalahan dimaksud. Namun, hingga kini masih juga tidak ada kejelasan.
“Rencana Ini guna menindaklanjuti ADD 2017 lalu yang selama 7 bulan belum teebayarkan. Padahal, Perbup (Peraturan Bupati.red)-nya kan sudah ada. Jadi, kami bermaksud untuk audensi dengan Plt. Bupati yang intinya hendak menanyakan kepastian kapan anggaran itu bisa dicairkan. Itu yang ingin kami ketahui. Pembahasan terkait persoalan ini sudah berulang kali. Dalam Rakor (Rapat Koordinasi.red). Berkoordinasi dengan DPMD juga sudah. Dibahas bersama Asisten I Pemkab. Lampura juga sudah. Sudah semua. Alasanya belum keluar,” jelas H. Sulki, dihadapan awak pers, usai mengadakan pertemuan dan rapat pengurus APDESI yang dilaksanakan di Lantai II RM.Taruko Jaya I Kotabumi, Rabu (28/3),
Dijelaskan H. Sulki, apabila sampai dengan Senin mendatang, (02/04/2018), harapan untuk berdialog guna mencari solusi terbaik tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan aksi turun ke jalan. Pasalnya, sebagai informasi, Peraturan Bupati yang menjadi landasan hukum tersebut ialah Perbup nomor 4 tahun 2018 tertanggal 22 januari 2018, tentang tatacara pengalokasian penyaluran, penggunaan, dan penetapan rincian ADD se-Kabupaten Lampura tahun anggaran 2018, ditandatangani Bupati Agung Ilmu Mangkunegara. Yang juga Termaktub dalam Perbup dimaksud, yakni tentang besaran ADD yang diterima tiap desa tahun 2018 dan tentang kurang salur ADD 2017 yang belum terbayarkan selama 8 bulan. Namun, anehnya APDESI justru mengetahui adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mejadi landasan hukum pencairan itu, baru pada pekan ini. Sehingga terindikasi, bila Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat terkesan menutupi adanya hal tersebut.
“Dasar hukum kami dalam mengajukan laporan sudah ada, tetapi kenapa sampai saat ini DPMD belum juga memberikan format APBdes 2018. Kalau tidak juga ada pencairan, kami akan melakukan aksi turun ke jalan bersama seluruh kepala desa yang ada di Lampura,” tegas H. Sulki lagi seraya menerangkan bahwa jumlah aparat desa di Kabupaten Lampura mencapai 8.098 orang. “Selama ADD belum juga dibayarkan, secara otomatis menggangu kinerja roda pemerintahan desa,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, pertemuan yang dilakukann sebanyak 30 orang pengurus APDESI dari 21 kecamatan tersebut juga didampingi pengurus APDESi Kabupaten Lampura, guna menyampaikan surat audiensi yang tertuju pada Plt. Bupati Lampura. (sab/een)