Lamsel — Bupati Lamsel H. Nanang ermanto memberikan himbauan agar masyarakat Lamsel, melaksanakan salat Id (Iduladha) 1442 Hijriah dirumah.
Himbauan itu, sesuai dengan surat edaran Bupati Lamsel No.19/2021 tentang, penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan malam takbiran, salat hari raya Iduladha dan pelaksanaan kurban.
Menurut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Lampung Selatan Supriyanto, berdasarkan infografis perkembangan kasus covid-19 Kabupaten Lamsel priode 18 Maret 2020 – 20 Juli 202, Kabupaten Lamsel hingga kini berada di zona orange dan diprediksi sampai
penyelenggaraan Iduladha 1442 H/2021 M masih berada dizona
tersebut.
Maka, untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam
penyelenggaraan malam takbiran, salat id dan pelaksanaan kurban di tengah pandemi covid-19 di kabupaten ini perlu dilakukan penerapan
protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan kegiatan
tersebut.
“Penyelenggaraan malam takbiran dapat dilaksanakan di semua masjid / mushola secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas
masjid/mushalla dengan memperhatikan standar protokol covid –
19 secara ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan,
menjaga jarak dan menghindari kerumunan,”ujar dia, Minggu, 18 Juli 2021.
Selain itu, kata dia, kegiatan takbir keliling dilarang untuk menghindari keramaian dan kerumunan. Untuk itu, takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi dan pnyelenggaraan salat id di imbau untuk dilaksanakan di
rumah/kediaman masing-masing.
Untuk penyembelihan hewan kurban, jelas dia, dapat dilaksankan selama 4 hari mulai 10-13 Dzulhijjah dan pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan (RPH)
Hewan Qurban Ruminasia (RPH-R).
“Dalam hal keterbatasan jumlah
dan kapasitas RPH. Maka, pelaksanaan pemotongan hewan kurban dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat,”jelasnya. (Lim).