BERBAGI

BANDARLAMPUNG, BL — Fauzan Sibron Wakil Ketua DPRD Lampung mendukung dan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang mengusulkan R Soeprapto menjadi pahlawan nasional. Soeprapto merupakan Jaksa Agung ke-IV RI yang dikenal dengan keberaniannya dalam menegakkan hukum.

Beliau R Soeprapto telah menghasilkan prestasi dan karya bagi pembangunan dan kemajuan bangsa negara dengan mempertahankan prinsip keadilan, kebenaran dan kejujuran.

BACA JUGA  Bawaslu Lampung Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Kiprah dan segudang jasa di korps Adhiyaksa di era orde lama menjadi tonggak perkembangan lembaga Kejaksaan di bidang penuntutan. Pria yang wafat dalam usia 67 tahun pada 1964 silam itu telah disematkan sebagai Bapak Kejaksaan Indonesia melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Soegiarto No.061/DA/7/1967.

“Rekam jejak, keberanian, integritas, dan kiprahnya semasa menjadi Jaksa Agung tak diragukan lagi. Sekelas pejabat berani diproses hingga ke pengadilan. Tak jarang, R Soeprapto turun tangan beradu argumentasi di meja hijau sebagai penuntut umum tertinggi. Namun demikian, beliau belum bergelar sebagai Pahlawan Nasional,” jelas Fauzan Sibron, Sabtu (17/4).

BACA JUGA  KPU RI Lantik Komisioner Baru KPU Lampung Utara Periode 2024-2029

Oleh karena itu, untuk mengenang jasa-jasa beliau DPRD Lampung mendukung penuh R Soeprapto menjadi pahlawan nasional dan kedepan akan mengusulkan ada salah satu nama jalan di Provinsi Lampung ini menjadi jalan R Soeprapto (*)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here