Lampung Selatan

Palsukan Silsilah Marga Dantaran M. Tohir Ditangkap Aparat Polda Lampung

5
×

Palsukan Silsilah Marga Dantaran M. Tohir Ditangkap Aparat Polda Lampung

Sebarkan artikel ini

LAMSEL – M. Tohir, warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan ditangkap jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, atas dugaan pengelapan asal-usul dan pemalsuan surat.

Penangkapan ini bermula ketika pada Bulan September 2020 lalu, Pelapor atas nama Galih Patih Gemulung mewakili Masyarakat Adat Marga Dantaran, yang merupakan salah satu dari 6 Marga saibatin Lampung Selatan, telah melaporkan M. Tohir ke Polda Lampung atas dugaan pengelapan asal-usul dan pemalsuan surat.

Menurut kuasa Hukum Pelapor, Supriyanto, S.H, penangkapan terhadap M.Tohir sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal itu, lantaran tersangka tidak kooperatif untuk datang memenuhi panggilan penyidik.

“Tindakan upaya paksa dari pihak kepolisian berupa penangkapan atas diri tersangka sudah sesuai dengan prosedur yang ada, hal ini dikarenakan Tersangka tidak kooperatif,” kata Supriyanto, dalam pernyataannya, Kamis (18/02/2021).

Adjo, sapaan akrab dari Supriyanto, S.H., menerangkan, bahwa perbuatan tersangka yang membuat surat seolah-olah dirinya merupakan keturunan langsung dari kakhiya nukhjaya, padahal faktanya Tersangka bukan keturunan langsung dari kakhiya Nukhjaya. Tersangka diduga telah melanggar pasal 277 dan 263 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

BACA JUGA  Pemkab Lampung Selatan Pastikan Tidak Ada PHK Massal PPPK

“Tersangka (M. Tohir) diduga telah membuat surat palsu yang memiliki indikasi menggelapkan sejarah atau asal-usul keturunan sai batin Marga Dantaran lampung selatan. Modus adalah dengan membuat dan menggunakan surat palsu berupa silsilah keturunan Kakhiya Nukhjaya dengan maksud untuk digunakan sebagai dasar penguasaan terhadap tanah yang berada di beberapa lokasi di Kecamatan Bakauheni,” terang Adjo.

Menurut Adjo, untuk menguatkan laporan polisi, pihak pelapor telah menghadirkan ke hadapan penyidik berbagai alat bukti untuk mendukung laporan, baik berupa bukti surat maupun saksi.

“Menurut informasi yang kami dapat, perkara ini sudah masuk pada tahap dua, itu artinya laporan kami telah cukup bukti untuk segera dibawa ke pengadilan,” Jelas Adjo dalam rilisnya.

BACA JUGA  Cek Kesehatan Gratis Diserbu Warga Sukajaya

Lebih lanjut Adjo menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mengkaji terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.

“Kita juga sedang berupaya mendalami, apakah ada pihak-pihak lain yang diduga membantu Tersangka untuk membuat surat palsu tersebut. Prinsipnya, kita akan terus mendorong pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini secara professional dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila ditemukan bukti yang mengindikasikan ada pihak lain terlibat dalam dugaan pemalsuan tersebut, atau turut menggunakan surat palsu tersebut untuk mendapatkan keuntungan tertentu, maka kami berharap dapat diproses oleh pihak kepolisian sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan tentu kita berterimakasih sekaligus mengapresiasi kepada pihak kepolisian yang telah mengungkap dan menuntaskan kasus ini,” pungkas Adjo. (frd/Lim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.