Lampung SelatanRuwa Jurai

Penculik Gadis Remaja Asal Kalianda Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lamsel

6
×

Penculik Gadis Remaja Asal Kalianda Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lamsel

Sebarkan artikel ini
Poto : wajah pelaku penculik anak remaja yang berhasil di bekuk aparat dari Polres Lamse(*)

 

Laporan wartawan Bumilampung.com
Ferdi/ editor muslim pranata.

BUMILAMPUNG.COM, LAMSEL – Pelaku penculikan yang sempat mengegerkan warga Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya berhasil di ciduk aparat dari Polres Lamsel.

Pelaku yang bernama Sudira (55), berhasil dibekuk Tim Tekab 308 Polres Lamsel pada Kamis lalu,(12/11)sekitar pukul 20.00 wib, di Desa Suban, Kecamatan Merbau Metaram.

Mendampingi Kapolres Lamsel Kasat reskrim Polres Lamsel , AKP Try Maradona mengungkapkan, tersangka ditangkap saat tengah membawa kabur korban lainnya, seorang perempuan asal Kota Serang.

“Tim Tekab 308 Res Lamsel di pimpin Ipda Alfiandi Hartono S.Trk melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Suban, Kecamatan Merbau Metaram, dirumah seorang warga. Pada saat itu, tersangka sedang membawa seorang perempuan dari daerah Cikeusik, Serang Banten,” Beber AKP Try kepada media masa, Minggu (15/11/2020).

BACA JUGA  Pemkab Lampung Selatan Pastikan Tidak Ada PHK Massal PPPK

Ia menjelaskan, sebelumnya pelaku juga telah membawa kabur seorang gadis berisial ORF (20) asal Kalianda. Pelaku mengaku sebagai kakek korban dan mengajak korban pergi ke bank untuk mengambil uang.

“Namun, ketika korban berangkat bersama tersangka menuju bank, korban justru dibawa ke arah Pelabuhan Bakauheni dan diperintahkan untuk membeli tiket penyeberangan,” lanjutnya.

BACA JUGA  Cek Kesehatan Gratis Diserbu Warga Sukajaya

Di mengatakan, korban terpaksa menuruti kemauan tersangka lantaran mendapatkan ancaman akan dibunuh.

Atas dasar kejadian tersebut, pihak korban kemudian melapor ke Mapolres Lamsel untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini pelaku telah diamankan polisi di sel tahanan Mapolres Lamsel, yang selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terusnya.

AKP Try juga menyebutkan, bahwa tersangka merupakan seorang Residivis dengan kasus yang sama.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan modus Tindak pidana yang serupa sebanyak 3 Kali setelah bebas dari lembaga permasyarakatan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.