Lainnya

DPP Golkar Tunjuk Dendi-Yusak Berpasangan di Pilkada Pesawaran

3
×

DPP Golkar Tunjuk Dendi-Yusak Berpasangan di Pilkada Pesawaran

Sebarkan artikel ini

Bumilampung.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar telah menunjuk Petahana Dendi Ramadhona, untuk berpasangan dengan Ketua DPD II Golkar Pesawaran Yuzak, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesawaran tahun 2020 mendatang.

Hal itu tertuang dalam surat tugas yang yang dikeluarkan pada tanggal 20 Maret 2020, Nomor B-132/GOLKAR/III/2020, isi surat point kedua DPP Partai Golkar menetapkan sementara Dendi Ramadhona Sebagai Calon Kepala Daerah berpasangan dengan Yuzak Sebagai Calon Wakil Kepala Daerah Pesawaran.

Menanggapi surat tugas yang telah beredar luas dimedia sosial LO Dendi, Nurwi mengaku belum mengetahui isi detail surat tugas itu.

BACA JUGA  Da’i Cilik Lampung Utara Juara Nasional, Thania Ramadhani Kharisma Bersinar di Ramadhan Fest 2026

“Memang benar Pak Dendi sudah menerima surat tugas dari Partai Golkar, tapi saya tidak tau isi surat tugas tersebut bahwa Dendi berpasangan dengan Yuzak, bahkan nomor surat tugas itu saya belum mengetahuinya,” jelas Nurwi.

Lanjut Nurwi, saat ini Dendi Ramadhona tengah fokus menjalin komunikasi dengan sejumlah partai politik lain. “Pada prinsipnya Dendi siap dipasangkan dengan siapapun berdasarkan hasil keputusan partai koalisi,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPD II Golkar Pesawaran Yuzak, membenarkan bahwa surat tugas DPP Partai Golkar menunjuk dirinya berpasangan dengan Petahana Dendi Ramadhona.

BACA JUGA  Pemkab Lampung Selatan Pastikan Tidak Ada PHK Massal PPPK

“Jika itu sudah keputusan partai, saya siap dipasangkan dengan siapapun termasuk dengan pak Dendi, dan itu juga tergantung dari hati pak Dendi mau berpasangan dengan saya atau tidak,” ujar Yuzak.

Lajutnya, surat tugas itu sudah dikeluarkan pada tanggal 20 Maret lalu, dan publik sudah banyak yang tau jadi tidak perlu ditutupi lagi.

“Karena jelas dalam surat tugas tersebut untuk menjalin komunikasi dan membangun koalisi, sehingga dapat memenuhi dan memantapkan syarat perncalonan sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, dan biarkan publik yang menilai” tegasnya. (abr/asf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.