BUMILAMPUNG.COM-Plt.Direktur Umum Rumah Sakit Umum Daerah HM.Ryacudu, Kotabumi Lampung Utara (Lampura), melapor ke Polres setempat, dikarenakan merasa keselamatannya terancam. Atas tindakan itu Plt.Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi melapor dengan bukti laporan pengaduan LP/42/B-1/I/2020/PoldaLampung / SPKT Res LU, kamis (16/1) sekira pukul 12.30 WIB.
Dalam laporannya, dr.Indra menjelaskan sebagai terlapor yaitu Edison yang merupakan staf dibagian pelayanan medik dengan kronologis kejadian, saat itu Edison datang ke ruangan dan membawa berkas penilaian atas kinerjanya untuk ditandatangani.
“Saya memang meminta yang bersangkutan untuk menghadap saya, karena saya ingin berdiskusi dengan yang bersangkutan mengenai kenerjanya di RSUD Ryacudu. Namun setelah dia duduk dengan memaksa saya mendatangani berkas yang Ia bawa. Tetapi, saat itu saya bilang saya masih ada rapat berikutnya.” ujar Indra ditemui awak Media Usai melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Lampura.
Diterangkannya, usai mendengar penjelasan kemudian yang bersangkutan (Edison-Red) langsung marah kemudian dia meminta saya harus mau menandatanganinya berkas tersebut sambil merogoh sebilah senjata tajam (sajam) jenis badik dari dalam tas nya. Namun beruntung tidak terjadi hal yang fatal dikarenakan yang bersangkutan langsung dihalangi oleh kasubag perencanaan Yusdar Andi yang saat kejadian itu berada diruangan yang sama.
“Saat yang bersangkutan mengeluarkan balik, untung sempat ditahan dan langsung dibawa keluar ruangan, tetapi yang bersangkutan madih mengancam dengan mengatakan, dirinya akan datang kerumah saya, serta dirinya akan menusuk diri saya dengan senjata yang dibawanya itu, “terang dia seraya mengatakan, sebelumnya tidak ada persoalan pribadi antara dirinya dengan yang bersangkutan
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lampura, AKP M. Hendrik Apriliyanto menerangkan, untuk pelaku itu sendiri telah diamankan pihaknya ketika masih berada dilingkungan RSUD Ryacudu beberapa saat usai kejadian. Selain itu terkuak berdasarkan pengakuan si pelaku Edison (Red), bahwa dalam berkas yang menjadi pemicu persoalan yaitu terkait pengajuan berkas kenaikan pangkat atau naik golongan bagi yang bersangkutan, untuk itu maka si pelaku harus meminta tanda tangan direktur RSUD Maydjen Ryacudu, namun pak direktur dalam hal itu dr. Syah Indra Lubis menilai bahwa kinerja yang bersangkutan tidak baik karena ada beberapa hari yang tidak masuk kerja, lalu pak direktur tidak ingin menandatangani berkas tersebut.
“Tiba-tiba pelaku memaksa Dr. Syah Indra untuk menandatangani dengan mengancam jika tidak menandatangani akan menusuk dengan senjata tajam,” terang Kasat Reskrim.
Seperti diketahui, saat petugas sampai di RSUD Ryacudu Kotabumi dan mengamankan pelaku, barang bukti berupa satu buah badik tersebut ditemukan dibawah laci meja tersangka.
“Pelaku diterapkan pasal 335 KUHP dan pasal Undang-Undang Darurat karena Tersangka membawa senjata tajam tanpa adanya surat yang sah, dengan ancaman hukuman kurang lebih 11 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(Sabirin/Red1).