BERBAGI

Lamsel – komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Menggelar Bimbingan Teknis e- Filing pada aplikasi e- LHKPN yang dilaksanakan di Pemkab Lamsel, selasa (26/2/2019).

kegiatan itu menghadirkan narasumber Andhika Widiarto spesialis LHKPN beserta 2 orang stah dari Direktorak Pendaftaraan dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI.

tujuan diselenggarakannya kegiatan itu adalah untuk meningkatkan pemahaman para wajib lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Inspektur Pemkab Lamsel Joko Sapta mengatakan, saat ini di pemkab Lansel, tetcatat sebanyak 307 pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya.

“Untuk di Pemkab Lamsel yang wajib melaporkan harta kekayaannya saat ini berjumlah 307 orang, itu termasuk anggota DPRD Lampung Selatan,” ungkap Joko saat menyampaikan laporan pada pembukaan acara tersebut.

BACA JUGA  Kantor Polres Lamsel Habis Terbakar, 53 Tahanan Berhasil di Evakuasi

Dengan mengikuti Bimtek ini Terang Joko, kedepan, diharapkan para wajib lapor bisa melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan harta kekayaannya setiap tahun.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong kepatuhan para wajib lapor sebagai bentuk tanggungjawab selaku pejabat publik kepada masyarakat,” ujar Joko.

Joko menambahkan, melalui bimtek itu bisa lebih mendorong pencegahan korupsi dibanding penindakan. Selain itu juga lanjutnya, kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

BACA JUGA  Kampung Tri Tunggal Jaya Wakili Tuba Lomba Gerak PKK-KKBPK Kesehatan

“Jadi target kami hari ini adalah 257 orang, yang terdiri dari pejabat eselon II dan pejabat eselon III. Ini karena para anggota DPRD sedang ada kegiatan lain,” tuturnya.

Sementara, Plt. Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto yang membuka kegiatan mengatakan, kegiatan itu menjadi salah satu upaya pihaknya, untuk melakukan tindak pencegahan terhadap berlangsungnya praktek-praktek KKN dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk itu dia berharap, seluruh peserta dapat mengikuti dan menggunakan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya untuk mempelajari dengan jelas tata cara pelaporan, sehingga tidak terjadi terjadi kesalahan atau kekurangan dalam pengisian pelaporan pada aplikasi e-LHKPN.

BACA JUGA  DPRD Metro Minta Lelang Jabatan Transparan

“Selanjutnya, setelah mengikuti bimtek ini, saya minta para pejabat yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memiiki kepatuhan pada aturan dan tanggungjawab dalam mengisi pelaporan harta kekayaan dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu, serta sesuai dengan ketentan yang telah ditetapkan,” imbuh Nanang.

Berdasarkan pantauan tim ini, kegiatan itu menghadirkan narasumber Andhika Widiarto spesialis LHKPN beserta 2 orang stah dari Direktorak Pendaftaraan dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI. (Az/Lim).

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here