BERBAGI
Poto: Para tersangka berikut barang bukti hasil tangkapan Sat Narkoba Polres Lamsel dalam dua minggu terakhir. (poto Ferdi Bumilampung.co.id)

LAMPUNG SELATAN – Polres Lamsel mengadakan ekspos pengungkapan kasus penangkapan 187 paket ganja, yang berhasil disita oleh satuan Narkoba polres lamsel dalam dua minggu terakhir, Kamis (18/10/2018

Pada saat ekspos ini juga digelar barang bukti serta beberapa tersangka yang terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap Jajaran Polres Lamsel.

Di hadapan sejumlah awak media yang hadir, Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan mengatakan, Satuan Narkoba Lamsel telah berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Ganja yang rencananya akan disebar di wilayah Pulau Jawa.

BACA JUGA  PDIP Lamsel Berharap Rekomendasi Partai Demokrat Turun Ke Nanang Ermanto 

“Sebanyak 187 paket ganja berhasil disita oleh satuan Narkoba polres lamsel sebagai barang bukti dan mengamankan 5 orang tersangka yakni inisial Ts, Yd, Eg, Sy, An, ” ujar Syarhan.

Syarhan menuturkan, penangkapan tersebut dilakukan sejak tanggal 27 September 2018 hingga minggu (14/10), diarea Seaport Interdiction pelabuhan penyebrangan Bakauheni.

“Pengiriman Narkotika tersebut, ada yang menggunakan kendaraan pribadi, menggunakan sarana angkutan umum dan ada juga melalui kiriman lewat paket ” tutur Syarhan. (frd/Lim).

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here