Berita UtamaKriminalLampung UtaraRuwa Jurai

Penasehat Hukum Desak Polres Lampung Utara Segera Tetapkan Tersangka Kasus KDRT Subli

2
×

Penasehat Hukum Desak Polres Lampung Utara Segera Tetapkan Tersangka Kasus KDRT Subli

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA –  Penasehat hukum Subli, Muhamad Fahreza, mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan kliennya.

Desakan itu didasarkan pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 11 September 2025, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara. Dalam SP2HP tersebut, perkara dilaporkan telah naik ke tahap penyidikan (sidik), seluruh pemeriksaan pihak pelapor dan terlapor telah rampung, serta telah di penuhi 2(dua) alat bukti permulaan yang cukup.

“Dengan rampungnya tahap penyidikan, sudah tidak ada alasan lagi bagi penyidik untuk menunda gelar perkara penetapan tersangka terhadap Amelia,” tegas Fahreza, Rabu (01/10/2025).

Menurut dia, lambannya proses hukum justru berpotensi mengaburkan rasa keadilan yang diharapkan oleh kliennya. “Subli hanya ingin perkara ini berjalan baik, transparan, dan tidak berlarut-larut. Hak klien kami adalah mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan,” lanjutnya.

Fahreza pun menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas. Ia meminta agar aparat kepolisian bersikap profesional serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam menangani perkara tersebut.

Kasus dugaan KDRT ini dilaporkan Subli melalui LP/B/421/VII/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung pada 2 Agustus 2025. Peristiwa diduga terjadi di kediaman Su di Kecamatan Bukitkemuning pada 10 dan 15 Juli 2025, dengan terlapor Am, yakni istri Su itu sendiri. (Nda).