LAMPUNG—Tokoh adat Kedatun Keagungan Lampung, Mawardi Harirama Gelar Suttan Seghayo Dipuncak Nur, meminta aparat kepolisian untuk menegakkan hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan demi memenuhi rasa keadilan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan Mawardi pada Minggu (8/12/2024).
“Negara kita adalah negara hukum. Kepolisian sebagai aparat penegak hukum harus menegakkan hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Mawardi. Ia menambahkan bahwa pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat harus ditindak tegas sesuai prosedur. Namun, ia mengingatkan bahwa tindakan tegas tersebut harus dilakukan dengan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak boleh sembarangan.
Mawardi juga mengkritisi pihak-pihak yang cenderung membela pelaku kejahatan yang sudah terbukti bersalah. “Pelaku kejahatan tidak boleh dibiarkan, apalagi dibela oleh pihak tertentu. Jika pelaku sudah meresahkan masyarakat, tindakan tegas dari kepolisian adalah langkah yang harus kita dukung,” ujarnya.
Korban Kejahatan Meminta Keadilan
Sementara itu, Febri, salah satu korban pembegalan di daerah Tanjung Bintang, mengungkapkan bahwa ia berharap aparat kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan.
“Beberapa waktu lalu saya dibegal oleh pelaku yang menggunakan senjata api. Itu membuat saya trauma dan ketakutan. Kami, masyarakat, butuh rasa aman dan keadilan. Polisi harus bertindak tegas terhadap pelaku yang mengancam keselamatan jiwa,” kata Febri.
Ia juga menyatakan bahwa tindakan tegas dari aparat kepolisian penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan memastikan keamanan masyarakat.
Dukungan Lembaga dan Pakar
Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, juga menyoroti pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan maupun aparat kepolisian yang melanggar (*).