BERBAGI
Tampak seorang ASN menujukan simbol salah satu calon, tanda tidak netral dalam pilkada 2024

LAMPUNG UTARA  Bawaslu Kabupaten Lampung Utara resmi mengeluarkan surat pemberitahuan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lampung Utara, Gunaido Uthama, Jumat (15/11/2024).

Surat dengan Nomor Lampiran 264/PP.00.00/K.LA-05/11/2024 ini merujuk pada laporan yang diajukan oleh Dr. Suwardi, SH.

Laporan dengan Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/08.07/XI/2024 menyebutkan bahwa Gunaido Uthama diduga melanggar netralitas ASN dengan berpose mengacungkan dua jari, yang dianggap sebagai simbol politik, di halaman Kantor Dinas Bupati Lampung Utara.

BACA JUGA  PON Beladiri Mendadak Digelar, Cabor Lampung Siap Hadapi Tantangan

Bawaslu mendasarkan tindakannya pada sejumlah regulasi, di antaranya: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Keputusan Bersama tentang Pedoman Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Hasil kajian Bawaslu menunjukkan bahwa tindakan Gunaido melanggar Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 yang mengharuskan ASN menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.

BACA JUGA  “Saatnya PTPN Naik Podium!”: PTPN I Siap Jadi Garda Depan Ketahanan Pangan Nasional

Bawaslu Kabupaten Lampung Utara telah meneruskan kasus ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Formulir Model A.16, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu.

Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga netralitas ASN selama proses pemilu. “Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua ASN agar tetap menjaga profesionalitas dan netralitas dalam menjalankan tugasnya,” kata Putri.

BACA JUGA  Baznas Lampung Dorong Peran Konten Kreator dalam Pengumpulan Zakat Lewat ToT FESyar 2025

Kasus ini mendapat perhatian publik mengingat pentingnya netralitas ASN dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. Proses hukum lebih lanjut akan dipantau untuk memastikan penanganan yang sesuai aturan.

(red).

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here