BERBAGI
Tersangka pelaku pencurian motor di Banjit (foto istimewa)

BUMILAMPUNG.COM- Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus satu pelaku kasus tindak pidana pencurian di kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Selasa (20/08/2024).

Tersangka inisial CNS (31) berdomisili di Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan (merupakan residivis curat pada tahun 2015 dan 2022 di Kecamatan Kasui, Way kanan).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang S.I.K Amelalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menyampaikan kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 Wib korban sedang berada di Baradatu, kemudian datang laki-laki minta untuk diantarkan (ngojek) ke kampung Rebang Tinggi, Banjit.

BACA JUGA  Apel Siaga Masa Tenang: Antisipasi Pelanggaran di Pilkada Bandar Lampung

Setelah sampai di kampung Rebang Tinggi korban diajak mampir dirumah saksi J, Lalu korban masuk kedalam rumah bersama pelaku, pada saat itulah pelaku melancarkan aksi pencurian dengan alasan mau beli rokok dan membawa sepeda motor korban tanpa seijin korban.

Korban yang menyadari pelaku tidak kunjung datang setelah menunggu sekitar 1 jam, lalu mencari pelaku namun tidak ditemukan, sehingga korban pulang diantar oleh saksi dan pada tanggal 02 Agustus korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit guna di proses lebih lanjut.

BACA JUGA  Nanang Ermanto Gelorakan Semangat Membangun Lampung Selatan

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kehilangan Sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam Nopol : BE 3062 WA apabila dinominalkan senilai Rp. 5. juta rupiah,” ujar Kapolsek Banjit.

Atas laporan dari korban, hasilnya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 Wib, anggota Polsek Banjit mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah diamankan oleh masyarakat di Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara seorang laki-laki inisial CNS karena terlibat hutang piutang.

BACA JUGA  Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Didakwa Korupsi BPHTB, Pengacara Klaim Dakwaan Prematur

Selanjutnya, anggota Polsek Banjit menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan setelah diamankan, dari hasil pemeriksaan petugas bahwa TSK inisial CNS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik Korban.

Setelah itu TSK dibawa untuk diamankan ke Polsek Banjit, untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP dengan kurung maksimal lima tahun penjara,“ungkap Kapolsek.

Editor : M. Ashari

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here