BUMILAMPUNG.COM – Sekretaris Kampung Pakuan Baru kabupaten Waykanan Lasidi, hingga saat ini masih jarang masuk kerja, padahal dirinya masih tercatat sebagai Sekretaris di desa tersebut, pasca dua rekannya yakni Edyson mantan kapala kampung Pakuan Baru dan Yanuar bendahara kampung, sudah ditetapkan tersangka kasus Korupsi APBkamp tahun anggaran 2022-2023.
Lasidi sendiri sudah di lakukan pemeriksaan oleh pihak kejari Waykanan, namun dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka, sementara, dari keterangan Edyson, sekretarisnya juga ikut menikmati uang haram tersebut.
“Lasidi menerima aliran dana melalui tiga thapan yakni, tahap 1 Rp. 25 juta, tahap 2 Rp. 25 juta dan tahap ke 3 Rp 15 juta jadi total Rp. 65 juta” ujar Edison melalui keterangan tertulis yang ia kirimkan.
Ada dugaan menghilangnya Lasidi, untuk menghindari tekanan sejumlah tokoh dan LSM setempat terkait kasus Korupsi tersebut, setelah adanya keterangan dari Edison, yang menyatakan bahwa Lasidi ikut menikmati uang korupsi APBKamp Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu.
Terpisah salah satu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat di Kabupaten Waykanan menduga tidak ditetapkanya Lasidi sebagai tersangka oleh Kajari setempat, karena yang bersangkutan telah mengeluarkan uang sebesar Rp 150 juta
Menurut ketua LSM yang Namanya Engan ditulis ini, dana tersebut diserahkan Lasidi melalui kuasa hukumnya.
“ Ya, benar Lasidi telah mengeluarkan uang berjumlah Rp 150 juta agar bisa bebas dari jeratan hukum, dan uang tersebut telah diserahkan melalui kuasa hukumnya, namun saya belum tahu pasti kemana mereka menyerahkan uang tersebut apakah sudah sampai atau belum,” kata Nara suber yang tidak ingin di sebutkan namanya. (tim)