Berita UtamaRuwa JuraiWay Kanan

Kejari Waykanan Kembalikan Barang Bukti Yang Telah Mempunyai Hukum Tetap Ke Pada Korban

2
×

Kejari Waykanan Kembalikan Barang Bukti Yang Telah Mempunyai Hukum Tetap Ke Pada Korban

Sebarkan artikel ini
Rifqi Leksono Kasi BB di dampingi kepala kampung Tanjung Raja Sakti mengembalikan barang rampasan yang telah berkekuatan tetap kepada pemiliknya (foto istimewa)

BUMILAMPUNG.COM– Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Waykanan Dr. Afrillianna Purba S.H, M.H melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan / Kasi BB Rifqi Leksono dan Rizki Suwandi selaku stap PB3R, di dampingi  oleh kepala kampung Tanjung Raja Sakti  Yanmintarsih telah mengembalikan satu unit sepeda motor honda  Beat Street warna hitam, yang telah mempunyai  kekuatan hukum tetap (Incracht) kepada Dwi Kriswantoro (korban) atas perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 ayat( 1) KUHP dan Berdasarkan Putusan Pengadilan  Negeri Blambngan Umpu Nomor : 142/Pid.B/2023/PN.BBU tanggal 13 desember 2023.

penanda tanganan serah terima kendaraan oleh Rifqi Leksono Kasi BB Kejari Waykanan

Rifqi Leksono Kepala Seksi Pengelolaan Barang  Bukti  dan Barang Rampasan mengatakan, bahwasanya kegiatan hari ini adalah kegiatan pengembalian barang bukti pihak korban kejahatan pencurian yang mana kasusnya sudah ditetapkan putusan oleh pengadilan, pengembalian barang bertempat di gedung balai rakyat kampung Tanjung  Raja Sakti Kecamatan Blambngan Umpu Senin 02/02/2024.

“ Hari ini kami  mengantar dan menyerahkan barang bukti berupa sepeda motor ke pemiliknya, dimana pemiliknya ini selaku korban kejahatan pencurian, kegiatan ini kita laksanakan agar masyarakat yang menjadi korban tidak perlu repot-repot datang ke Kejaksaan Negeri Waykanan untuk mengurus barang bukti tersebut,”jelas Rifqi Leksono.

Rifqi Leksono,juga menambahkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan tampa meminta biaya sepeserpun kepihak korban dalam artian gratis. “Kami dari Kejaksaan Negeri Waykanan melaksanakan Kegiatan ini tampa memungut biaya sepeserpun dengan kata lain gratis,”ucapnya.

Sementara itu Dwi Kriswantoro selaku korban berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Waykanan yang mana telah mengembalikan sepeda motor miliknya.

“ Saya mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Waykanan yang telah mengembalikan sepeda motor saya, dan alhamdulillah motor telah saya terima tanpa pungutan biaya sepeserpun,” tutupnya.

Editor Habibi Adi Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.