BUMILAMPUNG.COM– Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Waykanan Dr. Afrillianna Purba S.H, M.H melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan / Kasi BB Rifqi Leksono dan Rizki Suwandi selaku stap PB3R, di dampingi oleh kepala kampung Tanjung Raja Sakti Yanmintarsih telah mengembalikan satu unit sepeda motor honda Beat Street warna hitam, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht) kepada Dwi Kriswantoro (korban) atas perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 ayat( 1) KUHP dan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambngan Umpu Nomor : 142/Pid.B/2023/PN.BBU tanggal 13 desember 2023.

Rifqi Leksono Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan mengatakan, bahwasanya kegiatan hari ini adalah kegiatan pengembalian barang bukti pihak korban kejahatan pencurian yang mana kasusnya sudah ditetapkan putusan oleh pengadilan, pengembalian barang bertempat di gedung balai rakyat kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambngan Umpu Senin 02/02/2024.
“ Hari ini kami mengantar dan menyerahkan barang bukti berupa sepeda motor ke pemiliknya, dimana pemiliknya ini selaku korban kejahatan pencurian, kegiatan ini kita laksanakan agar masyarakat yang menjadi korban tidak perlu repot-repot datang ke Kejaksaan Negeri Waykanan untuk mengurus barang bukti tersebut,”jelas Rifqi Leksono.
Rifqi Leksono,juga menambahkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan tampa meminta biaya sepeserpun kepihak korban dalam artian gratis. “Kami dari Kejaksaan Negeri Waykanan melaksanakan Kegiatan ini tampa memungut biaya sepeserpun dengan kata lain gratis,”ucapnya.
Sementara itu Dwi Kriswantoro selaku korban berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Waykanan yang mana telah mengembalikan sepeda motor miliknya.
“ Saya mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Waykanan yang telah mengembalikan sepeda motor saya, dan alhamdulillah motor telah saya terima tanpa pungutan biaya sepeserpun,” tutupnya.
Editor Habibi Adi Putra












