Bumilampung.com – Jajaran Polres Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), dalam tiga pekan pada awal tahun 2019 berhasil mengamankan enam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan 9 tersangka.
Kapolres Lampung Timur AKPB Taufan Dirgantoro mengatakan, sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan diduga adalah pengedar yang beroperasi di wilayah Lampung Timur.
Kesembilan tersangka dugaan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut yaitu An (22), Er (33), Jo (35), Fk (26), Kn (47), Ju (22), Ww (21), Tb (23) warga Lamatim dan By (28) warga Kota Metro.
Kesembilan tersangka dari enam kasus penayahgunaan narkoba itu, kata Taufan, diamankan jajarannya dari 5 lokasi terpisah. Masing-masing, di Kecamatan Melinting, Way Jepara, Sukadana, Labuhanmaringgai dan Sekampungudik.
Berikut kesembilan tersangka juga turut diamanka sejumlah barang bukti diantaranya, 6 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu dan alat hisab (bong).
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, pengakuan para tersangka ini mendapatkan barang dari kabupaten lain,” kata Taufan yang didampingi didampingi Wakapolres Kompol Suparman dan Kasat Narkoba Iptu Abadi.
Atas perbuatan yang dilakukan tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara 12 tahun, sesuai ketentuan dalam UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (ars/asf)