BERBAGI

Bumilampung.com –  KPK memeriksa rombongan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) terkait kasus dugaan gratifikasi Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa. Para saksi itu diperiksa di SPN Polda Lampung.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah di SPN Polda Lampung untuk tersangka MUS (Mustafa),” kata Kabiro Humas KPKFebri Diansyah kepada wartawan, Senin (11/2/2019).

Para saksi dicecar soal informasi penerimaan uang terhadap Mustafa. Ada 40 orang anggota DPRD Lampung Tengah dan saksi lainnya yang rencananya diperiksa pekan ini.

BACA JUGA  Bank Lampung Berbagi Takjil di Seluruh Kantor Operasional Selama Ramadhan 

“Pada para saksi didalami informasi tentang dugaan penerimaan uang dari Bupati melalui perantara terhadap tersangka,” ujar Febri dirilis dari detik.com.

Adapun anggota DPRD Lampung Tengah yang diperiksa hari ini ialah:
1. Riagus Ria, Wakil Ketua II DPRD Lampung Tengah
2. Joni Hardito, Wakil Ketua III DPRD Lampung Tengah
3. Evinitria, anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah
4. Hi Hakii
5. Yulius Heri Susanto, Anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah
6. Made Arka Putra Wijaya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah
7. Saenul Abidin, Anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah
8. Hi Singa Ersa Awangga, Anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah
9. Ariswanto, Anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah
10. Jahri Effendi, Anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah.

BACA JUGA  Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Kian Brutal, Aparat Bungkam?

Mustafa kembali dijerat KPK sebagai tersangka. Kali ini dia diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah dengan kisaran fee 10-20 persen dari nilai proyek. Total gratifikasi yang diterima Mustafa setidaknya Rp 95 miliar.

Sebelum kasus ini, Mustafa telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dan telah disidangkan.

BACA JUGA  TPID Lampung Perkuat Sinergi Hadapi Ramadan dan Idulfitri 2025

Mustafa pun dinyatakan terbukti bersalah
menyuap sejumlah anggota DPRD untuk menyetujui pinjaman daerah pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan divonis 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan serta pencabutan hak politik selama 2 tahun. (dtk/asf)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here