Yusuf Kohar Tolak Pembangunan Rumdis

BERBAGI
Kunjungan KPK RI dalam rangka pembahasan identifikasi awal program pemberantasan korupsi terintegrasi dan sektor strategis di ruang rapat wali kota Bandarlampung, kemarin.

BANDARLAMPUNG – Plt Wali Kota Bandar Lampung  Yusuf Kohar menolak pembangunan rumah dinas (Rumdis) Wakil Wali Kota dan Kantor DPRD setempat.

Yusuf Kohar beralasan, anggaran tersebut lebih baik dialihkan untuk pembayaran  Tunjangan kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini belum terbayarkan.

“Kita tunda dulu pembangunan rumah dinas, sebaiknya anggaran itu untuk bayar Tukin saja, itu yang lebih penting,” kata Yusuf Kohar saat diwawancarai awak media usai menerima kunjungan perwakilan  KPK di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, Rabu (28/2).

BACA JUGA  Pemkot Metro Terima CSR Dari Bank Lampung

Tidak hanya itu, ia juga akan memikirkan untuk melakukan penundaan pembangunan Underpass yang ada di jalan ZA Pagar Alam.  “Jangan dulu lah untuk pembangunan infrastruktur, kalau anggaran pegawai kita banyak yang tersendat,”ungkapnya.

Sementara, Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Muchlas E Bastari, mengatakan untuk pembatalan tersebut tidak bisa dilakukan, sebab program tersebut sudah diketok palu dan dimasukan dalam Perda.

BACA JUGA  Kunjungi Pulau Tegal Mas, Pj. Gubernur Boytenjuri Optimistis Pariwisata Tingkatkan Perekonomian Lampung

“Kalau sudah masuk program dan sudah disahkan Perda ya tidak bisa dibatalkan dong, kecuali melakukan penundaan sampai akhir tahun. Hal tersebut juga perlu didasari alasan yang logis,” kata Muchlas saat dihubungi melalui telepon, Rabu (28/2).

Ia menambahkan, hal ini harus dipertimbangkan juga untuk kedepannya, karena jika nantinya memakai baiaya sewa  Rumdis, tentunya anggaran bisa lebih mahal, karena ada dana pemeliharaan juga.

BACA JUGA  Bandara Gatot Subroto Waykanan Resmi Layani Penerbangan Sipil

Poltisi PKS ini menyarankan, jika memang anggaran untuk Tukin, lebih baik Plt Walikota meloby Pemrov Lampung untuk meminta Dana Bagi Hasil (DBH) yang sampai saat ini masih tertahan.

“Dana DBH bisa untuk Tukin, dan juga Plt Walikota pun bisa mengarahkan Satuan Kerja untuk menggenjot PAD lebih banyak , sehingga bisa dipergunakan untuk membayar Tukin,”tandasnya. (dka/asf)

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here