BERBAGI

TULANG BAWANG – Masyarakat Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang (Tuba), melalui pemerintahan kampung, melayangkan surat kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuba, menuntut agar izin lapak singkong CV. Karya Maju dapat dicabut karena merugikan masyarakat dan izinnya diduga kuat bermasalah.

Layangan surat yang ditembuskan pula ke Sekretaris Daerah (Sekda) dan Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) kabupaten Tulangbawang ini dilakukan agar tidak menjadi konflik di masyarakat sekitar lapak singkong.

Adapun tuntutan yang disampaikan masyarakat diantaranya, meminta lapak singkong CV. Karya Maju yang sudah beroperasi agar dicabut, sebab belum mendapatkan izin resmi dari Pemerintahan Kampung Banjar Dewa.

BACA JUGA  Kepala UPTD Puskesmas Kalianda Klarifikasi Penipuan Lowongan Kerja 

Selain itu, lapak singkong itu berada di areal pemukiman warga pada penduduk yang sangat berpotensi menimbulkan dampak pada lingkungan, dan pada akhirnya ada penolakan dari elemen masyarakat atas kegiatan lapak singkong.

Maka dari itu, pihak Pemerintah Kampung Banjar Dewa meminta kepada Dinas Perizinan agar mencabut izin CV. Karya Maju karena pihak perusahaan belum mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) sebagai dasar dikeluarkannya SIUP, SITU dan TDP.

Mengingat seharusnya SPPL sebagai dasae pernyataan dikeluarkannya SIUP, SITU dan TDP, artinya pihak perusahaan sengaja memalsukan Dokumen SPPL yang dikeluarkan oleh DLHD Kabupaten Tulangbawang untuk memuluskan pembuatan Perizinan.

BACA JUGA  Libur Tahun Baru 2025, Pantai Sanggar Beach Jadi Tempat Favorit Wisatawan

Menyikapi surat yang dilayangkan pihak Aparatur Kampung Banjar Dewa Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulangbawang atas usul masyarakat, mengenai lapak singkong CV. Karya Maju yang beroprasi namun dikeluhkan warga, DPRD Kabupaten Tulangbawang mendesak Dinas Perizinan untuk mengkaji ulang izin Perusahaan tersebut, Minggu (28/10/2018).

Demikian disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Tulangbawang Nirwansyah Habib mengatakan bahwa pihaknya berharap kepada Dinas Perizinan untuk tidak gegabah dalam mengeluarkan izin, pasalnya takkala izin bermasalah dan tidak disetujui masyarakat maka izin tersebut tidak boleh dikeluarkan.

BACA JUGA  Mahdi Yusuf Resmi Jabat Dirut Bank Lampung

“Tidak setujunya masyarakat dengan adanya perusahaan itu pasti ada alasan, maka manakala Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) milik perusahan Karya Maju itu yang merupakan syarat pembuatan izin dipertanyakan, berarti ini ada masalah,” jelas anggota DPRD asal Fraksi Partai Golkar.

“Untuk itu saya mendesak Dinas Perizinan untuk dapat mengkaji ulang izin perusahaan Karya Maju, dan Komisi I DPRD Tulangbawang akan melakukan kroscek ke lokasi usaha lapak singkong itu, hal ini kami ambil supaya tidak terjadi konflik dan letak duduk persoalan dan diluruskan,” papar Nirwansyah Habib. (mad/asf)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here