BERBAGI
Tersangka bandar sabu di ciduk polisi beserta barang bukti sabu (foto istimewa)

BUMILAMPUNG.COM- Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk seorang laki-laki diduga melakukan peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Kamis (08/08/2024).

Tersangka berinisial KR (55) berdomisili di kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Barang bukti narkoba yang diamankan dari seorang kakek warga kampung Rumbih (foto istimewa)

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah menjelaskan penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024 pukul 01.00 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

BACA JUGA  Polres Way Kanan Gelar Doa Bersama Untuk Pemilu Damai 2024 

Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang orang laki-laki berinisial KR karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika, dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika di atas lemari ruang tengah rumah KR .

BACA JUGA  Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Kembali  Berhasil Raih Penghargaan WTP

Dalam perkara ini barang bukti yang berhasil diamankan  petugas yakni amplop warna putih berukuran 15 x 9,5 cm yang didalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip berukuran 3 cm x 2,5 cm yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang terbalut tisu warna putih.

Selanjutnya TSK beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

BACA JUGA  Pemkab Lamsel Tempat kan 20 Kepala keluarga Pengungsi Yang Tersisa, Di Wisma PLPP

Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” Ungkap Kasatresnarkoba.

Editor:  M. Ashari

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here