BERBAGI

 

LAMPUNG SELATAN – Kejaksaan Negeri Lamsel sepanjang tahun 2018, berhasil menyelamatkan uang negara hasil Korupsi sebesar Rp.1.362.507.360, yang berasal dari 8 orang terpidana tindak pidana korupsi dan telah disetorkan ke kas negara

Hal itu dikatakan kepala kejaksaan negeri Kalianda Sri Indarti, dalam peringatan Hari Anti Korupsi di Kejaksaan Negri Lamsel senin (10/12).

BACA JUGA  Para Kepala Desa di Lampung Selatan Tersinggung dengan Pidato Zulhas yang Menyebut Mereka Lebih Memikirkan Pilkada Ketimbang Petani

“Tahun 2018 ini, kami telah berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp.1.362.507.360, ” kata Sri Indarti.

Pada tahun 2019 mendatang kata dia, pihaknya akan terus berupaya melakukan pencegahan, adanya praktek praktek korupsi. Dengan merespon cepat adanya laporan yang di sampaukan oleh masyarakat.

”Kami tidak menetapkan target dalam penanganan kasus korupsi tersebut, tetapi kalau ada laporan dari warga pasti akan kami tindak lanjuti,” kata Sri Indarti.

BACA JUGA  Grebek UMKM Bank Lampung Sapa Pelaku UMKM di PKOR Way Halim 

Khusus penggunaan Dana Desa, lanjut sri, bagi Kepala Desa yang ingin meminta pendampingan Dana Desa (DD), pihaknya telah menyiapkan TP4D ( Tim Pendamping dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah), dan itu bisa langsung datang ke Kejari Lamsel untuk pendataannya.

“Silahkan Kades datang dan tidak usah khawatir. Kita selalu terbuka untuk pendampingan, yang mungkin dikhawatirkan itu terjadi penyimpangan. Sebelum terjadi dilakukan pencegahan sejak dini. Silahkan mengajukan permohonan untuk pendampingannya,” tutur Sri (Frd/Lim).

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here