LAMPUNG SELATAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan (Lamsel) mendapat kritik tajam setelah dinilai tidak menjalankan tugasnya dengan tegas dalam merespons dugaan pelanggaran kampanye oleh salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada.
Kritik ini muncul setelah paslon tersebut diduga melanggar beberapa ketentuan kampanye, salah satunya dengan membagikan minyak goreng kemasan tanpa merek dan izin edar.
Ketua Dewan Anak Adat Lampung Selatan, Andi Azis, menyatakan bahwa pelanggaran tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 18 huruf g PKPU nomor 13 tahun 2024 yang menyebutkan bahwa kampanye dapat dilakukan melalui kegiatan lain asalkan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, minyak goreng yang dibagikan dalam kegiatan pasar murah oleh salah satu paslon terindikasi ilegal karena tidak memiliki label SNI, izin edar, maupun keterangan halal.
Selain itu, kegiatan pasar murah tersebut juga diduga melanggar Pasal 66 ayat (4) PKPU nomor 13, karena harga minyak goreng dijual jauh di bawah harga pasar, yakni Rp2 ribu per liter, yang jelas tidak sesuai dengan harga pasaran normal.
“harga ini terlalu rendah dibandingkan harga minyak goreng di pasaran yang berkisar antara Rp15-17 ribu per liter, sehingga mencurigakan” ujar dia.
Lebih lanjut, Andi Azis juga mengungkapkan bahwa di beberapa lokasi kampanye, tidak ada transaksi jual-beli yang dilakukan. Sembako berupa minyak goreng kemasan hanya dibagikan secara gratis dengan menunjukkan KTP atau fotokopi KTP serta kupon bergambar paslon. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran yang serius, karena pembagian komoditi secara gratis dalam kampanye adalah pelanggaran yang jelas.
Andi Azis mempertanyakan independensi dan profesionalisme Bawaslu Lamsel, mengingat mereka seharusnya bertindak tegas dan adil tanpa pandang bulu, meskipun melibatkan kerabat pejabat tinggi negara. Menurutnya, Bawaslu seharusnya mengedepankan integritas dalam menjalankan tugas yang telah diamanahkan.
Selain itu, Andi juga menyarankan agar Bawaslu turut memeriksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan terkait koordinasi mereka dengan tim kampanye paslon dalam pelaksanaan kegiatan pasar murah tersebut, untuk memastikan bahwa seluruh prosedur kampanye dilakukan sesuai peraturan.
Pernyataan ini mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap kinerja Bawaslu Lamsel yang dianggap kurang tegas dan responsif dalam menangani dugaan pelanggaran kampanye, yang seharusnya menjadi prioritas demi menjaga kualitas dan integritas pemilu.(red).