LAMPUNG TIMUR – Team Tekab Polsek Batanghari, Lampung Timur (Lamtim) melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan penggelapan. Dengan korban Pencurian dengan kekerasan bernama Korban penggelapan bernama Bekti Prastyo (19) Dusun V Selorejo kecamatan Batanghari Lamtim. Dengan inisial pelaku FDV (25) warga jalan Kimaja no 14 Perumnas Way Halim Sukarame, Bandar Lampung.
Kronologi kejadian Pada hari Minggu (4/2) sekira jam 20.00 Wib, tersangka bertamu ke rumah korban, kemudian tersangka hendak meminjam sepeda motor korban, tetapi korban menolak dan tersangka kemudian merebut paksa kunci sepeda motor yang saat itu sedang dipegang oleh anak korban, lalu tersangka langsung pergi, kemudian sekira jam 20.30, tersangka datang ke rumah korban Bekti kemudian tersangka meminjam handphone milik saudara Bekti dengan alasan akan dipakai untuk menelpon sebentar lalu tersangka membawa sepeda motor dan handphone milik korban. Total kerugian korban senilai tujuh belas juta rupiah.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto dampingi Kapolsek Batanghari AKP Husni Ali Akbar Team tekab 308 Polsek Batanghari setelah melaksanakan sidik dan penyelidikan berhasil melakukan penangkap terhadap pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Dusun Gunung Terang kecamatan kalianda.
“Kita juga amankan Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa, satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty warna merah putih tajun 2017 dan satu unit handphone merek xiomi type redmi 4A warna silver,”paparnya.
Lanjutnya, Pelaku tindakpidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan penggelap andan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek Batanghari guna penyelidikan lebih lanjut. (ars/een)