BERBAGI
Kapolres Lamsel AKBP M Syarhan dan Jajarannya, saat Expose Kasus pembunuhan di Mapolres Lamsel (Ferdi/Bumilampung.com)

Bumilampung.com – Polres Lampung Selatan melakukan expose, kasus pembunuhan Sukatmi (55), warga dusun Trimulyo Tiga, desa Panca Tunggal, kecamatan Merbau Mataram, Lamsel, yang terbunuh pada, Sabtu 08 Juni 2019 lalu.

Dalam keterangannya di hadapan para wartawan Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan menjelaskan, pihaknya telah berhasil mengungkap, sekaligus menanggkap pelaku pembunuh Sukatmi, berinisial NR, di bandar Lampung, 12 jam setelah pihaknya mendapatkan laporan

NR sendiri, jelas Kapolres,merupakan cucu dari Sukatmi yang telah tinggal bersamanya sejak orang tuanya terpisah di saat usia NR menginjak 6 tahun.

BACA JUGA  IKWI Way Kanan Gelar Rapat Pemantapan Kepengurusan

Kepada petugas, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban, lantaran sering dimarahi dan mendapat perlakuan tindak kekerasan yang dilakukan oleh korban. Sehingga pelaku menyimpan rasa dendam terhadap korban.

“Awal mulanya, tersangka ini dituduh oleh neneknya telah mencuri uang dengan dilihatnya si pelaku memiliki hp baru. Sehingga tuduhan-tuduhan itu, membuat pelaku merasa dendam, kepada petugas pelaku juga mengaku sering dipukul menggunakan tangan maupun kayu oleh si nenek,,” kata Syarhan pada saat menggelar press release dihalaman Mapolres Lamsel (GWH), Jum’at (14/06).

Pembunuhan yang terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 04:00 wib itu, lanjut Syarhan, bermula saat si korban membangunkan pelaku dari tidurnya. Namun saat itu juga, si korban masih meributkan persoalan handphone, yang dituduhkan korban pada sebelumnya, sehingga membuat pelaku menjadi kalap.

BACA JUGA  Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan Salurkan BLT DD tahap IV

“Saat si korban meributkan hp, terjadi tindak kekerasan yang dilakukan si korban terhadap pelaku dengan menampar pipi sebelah kiri, sehingga pelaku menjadi kalap. Lalu si pelaku menarik baju korban dari belakang hingga kepalanya membentur meja dan tak sadarkan diri. Saat korban tak sadarkan diri, pelaku mengambil sebilah pisau dan menggorok leher si nenek hingga meninggal dunia” Pungkasnya.

BACA JUGA  Pengaruh Ormas dalam Pemilihan Bupati Lampung Selatan

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, seperti sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi korban, satu unit hp milik pelaku, satu lembar baju milik pelaku, satu unit motor honda Beat dan uang milik korban sebesar 8,2 juta yang rencannya digunakan untuk keperluan pelaku saat melarikan diri.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP (Pembunuhan) jo 365 KUHP (Pencurian dangan kekerasan) dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.(Ferdi/Red).

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here