BERBAGI

LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan bersama balai Karantina wilayah Bandar Lampung, berhasil menggagalkan penyelundupan Baby Lobster dijalinsum Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan, pada kegiatan Konferensi Pers dihalaman Polres Lamsel, Selasa (13/11/18).

M. Syarhan mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada Senin (12/11) kemarin pada pukul 18:00 wib, berawal dari ditemukannya kendaraan jenis Toyota avansa dengan nopol T 1454 AF yang dicurigai.

BACA JUGA  TPID Kota Metro Siapkan Strategi Stabilisasi Harga Jelang HBKN Idulfitri 1446 H

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan 18 box polifom putih yang masing-masing box berisi 27 kantong dengan total 486 bungkus, box tersebut berisi Baby Lobster dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Dari hasil pemeriksaan, Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka dan barang bukti sebanyak 70.950. Ekor, dengan kisaran harga 100 ribu hingga 150 ribu perekor, jika ditotalkan harga keselurahan diperkirakan mencapai 10 M,” kata Syarhan.

BACA JUGA  THR ASN Hingga DPRD Lampung Selatan Cair Hari Ini

Sementara itu, Syarhan juga menuturkan, penggagalan tersebut adalah terjadi kedua kalinya, namun kali ini lebih banyak. Pelaku saat ini telah diamankan dan akan dijerat dengan pasal 16 jo 88 UU 1945 tahun 2009.

“Untuk pelaku sudah kami amankan, dan sedang dilakukan penyelidikan guna pengembangan selanjutnya. Seperti diketahui, Baby lobster tersebut berasal dari pulau jawa yang akan dibawa menuju pulau sumatera,” tutur Syarhan.

Masih ditempat yang sama, Kepala BKIPM Lampung Rusnanto, S.Pi., M.Si, mengatakan, udang jenis Baby Lobster ini merupakan salah satu kekayaan alam yang ada di Indonesia. Menurutnya jika diperjual belikan dengan ukuran yang dilarang secara terus menerus, Indonesia akan kehilangan habitatnya.

BACA JUGA  Selamat Atas Kemenangan, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela di Kampung Karang Agung

“Dalam rangka penyelamatan, baby Lobster ini akan segera kami lepas liarkan ditempat yang sesuai dengan habitatnya yang berkarang. Rencananya kita akan melepaskan didaerah Mutun Kabupaten Pesawaran,” ujar Rusnanto.(frd/Lim)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here