Bumilampung.com – Aparat Kepolisian Polres Lampung Selatan kembali berhasil mengamankan 2 orang pelaku kasus perampasan kendaraan sepeda motor (R2) yang terjadi didesa Tanjung Heran, kecamatan Penengahan.
Dalam exkpose di Mapolres Lamsel, Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan yang didampingi kasat reskrim Try Maradhona menuturkan, dua pelaku berhasil di tangkap karena adanya laporan korban pada 03 Februari 2019.
Berselang 24 hari anggota tekab 308 Lamsel yang dipimpin kanit Jatanras dan dibantu oleh anggota kepolisian sektor Penengahan, petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku.
“Dari hasil pengungkapan, anggota berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial IR (18)warga gedung harta kecematan Penengahan dan RM (15) warga desa Sukabaru kecamatan Penengahan.
Sementara pelaku lainnya yakni LDW (20) berhasil melarikan diri (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” tutur Syarhan pada expose dihalaman Polres Lamsel, rabu (06/03).
Menurut Syahran, Modus dari para pelaku Dalam beraksi, mereka berpura pura meminta tolong kepada korban yang berada dikecamatan Bakauheni untuk mengantarnya ke daerah kecamatan Penengahan. Namun sesampainya dilokasi, pelaku menodongkan senjata tajam (Golok) terhadap korban yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh para pelaku.
“Ketiga orang pelaku ini awal mulanya meminta tolong kepada korban untuk pengantar ketiga pelaku tersebut kesuatu tempat. Sesampainya didesa Tanjung Heran tepatnya dijalan lama tanjakan tamiang dengan berboncengan 4 orang, pelaku meminta korban untuk menghentikan kendaraan tersebut dan meminta kendaraan tersebut dengan menodongkan sebilah golok,” kata Syarhan.
Selain para pelaku ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu unit sepeda motor merk Honda berwarna pink dan sebilah golok yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Sementara itu, terkait penanganan kasus pelaku yang masih dibawah umur, Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Try Maradona menjalaskan, ada tindakan dan penanganan khusus bagi pelaku yang masih dibawah umur.
“Untuk pelaku dibawah umur, ancaman dibawah 7 tahun penjara kita upayakan diversi, yang nantinya akan ada bimbingan khusus bagi para pelaku dibawah umur dan akan dilakukan pembinaan langsung oleh balai pemasyarakatan (Bapas). Sidangnya pun nanti akan diupayakan masuk ke peradilan anak,” pungkasnya. (Frd/Lim).