BANDAR LAMPUNG – Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil meringkus dua Bandar Narkotika jenis sabu-sabu.
Dua bandar yang diringkus tersebut bernama Andriansyah (21) warga Perum Sukajaya Darat, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan dan Andi Kurniawan (25) warga Jalan Way Ratai, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.
Tim Subdit I Ditres Narkoba Polda Lampung, pertama menangkap pelaku bernama Andriansyah dikediamannya pada Sabtu (3/2) Pukul 06.30 WIB. Selang satu jam anggota kembali menangkap Andi dikediamannya Pukul 08.30 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Informasi dikembangkan kemudian anggotanya mencium keberadaan bandar narkoba dan berhasil menangkap keduanya.
“Dari keduanya anggota berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku Andriansyah berupa empat bungkus sabu-sabu dan satu bundel plastik klip kosong. Kemudian barang bukti milik Andri berupa 16 bungkus sabu seberat 5,11 gram dan satu bundel plastik klip kosong,” ujarnya, Rabu (7/2).
Ia menambahkan, dari keterangan tersangka bahwa Andriansyah mendapatkan barang tersebut dari rekannya Purnomo (DPO). Sementara itu barang yang didapatkan oleh Andri dari rekannya bernama Johan (DPO). Barang tersebut sebelum dijual dipecah dan bagi menjadi beberapa bagian yang disebut paket hemat.
“Mereka menjualnya dengan harga Rp200 ribu kepada masyarakat Bandarlampung. Kami juga masih selidiki dan dalami barang yang didapat oleh kedua tersangka ini,” terangnya.
Sementara itu, Andre mengaku, dirinya setiap membeli sabu-sabu tersebut seberat 10 gram. Ia juga mengatakan barang tersebut dipecah menjadi beberapa bagian dan dijual seharga Rp100 sampai Rp200.
“Saya bagi menjadi paket hemat. Dari 10 gram sabu saya bagi menjadi 20 paket. Keuntungan penjualan saya mendapatkan uang sebesar Rp10.300 dalam waktu seminggu,” akunya. (rnn/asf)