BERBAGI

BANDAR LAMPUNG-Pemprov Lampung melalui Dinas Sosial Provinsi Lampung memberikan jaminan kepada 26 jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) terkait hak-haknya. PMKS berkesempatan sama meningkatkan hidupnya, memperoleh pekerjaan, pendidikan, kesehatan dan pelayanan sosial serta kebutuhan dasar yang layak.

Hal itu diungkapkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung Hery Suliyanto saat membacakan sambutan Gubernur Lampung pada Upacara Mingguan di Lingkungan Pemprov Lampung, di Lapangan Korpri Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/7/2018). “Diharapkan dengan berbagai program ini dapat mempercepat terciptanya kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat serta memberikan dampak yang signifikan terhadap percepatan pengurangan angka kemiskinan di Provinsi Lampung,” ujar Hery.

Progam tersebut, dikatakan Hery diamanatkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, serta untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Provinsi Lampung khususnya misi ketiga. Yaitu meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, budaya masyarakat dan toleransi beragama. “Dinas Sosial Provinsi Lampung memiliki peran yang penting dalam upaya pencapaian tujuan misi tersebut dan akan mewujudkan tugas dan fungsinya pada Program Kesejahteraan Sosial dalam memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, penanggulangan kemiskinan serta perlindungan dan jaminan sosial terhadap 26 jenis PMKS,” katanya.

BACA JUGA  Sinergi Hijau: SPN Polda Lampung Tanamkan Ilmu Pertanian Demi Ketahanan Pangan

Ke-26 jenis tersebut mencakup individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat dengan beberapa kriteria permasalahan. Di antaranya kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan prilaku, korban bencana dan atau korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

“Dalam melakukan usaha kesejahteraan sosial terhadap PMKS, Dinas Sosial Provinsi Lampung saya minta tidak hanya memberikan pelayanan kesejahteraan sosial melalui sistem panti maupun non panti sesuai sasaran garapan. Tapi juga melakukan berbagai upaya penanggulangan kemiskinan dengan pemberian bantuan sarana Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi keluarga fakir miskin yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuannya,” ujar Hery.

BACA JUGA  Bank Lampung Resmi Kolaborasi dengan Bank Jatim 

Di samping melaksanakan pelayanan kesejahteraan sosial, Dinas Sosial Provinsi Lampung juga melakukan pemberdayaan dan pembinaan terhadap Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Hal itu merupakan mitra kerja yang berfungsi sebagai pendamping sosial, mediator dan fasilitator bagi PMKS yang berjumlah 12 jenis PSKS yang tersebar diseluruh Provinsi Lampung. Mulai di tingkat desa hingga Kabupaten/Kota, yang diantaranya adalah Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Taruna Siaga Bencana (TAGANA), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Dunia Usaha dan lainnya.

BACA JUGA  Bawaslu Lampung Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada Serentak 2024

“Dalam melakukan pemerataan kesejahteraan sosial di Provinsi Lampung diperlukan adanya upaya terarah, terpadu dan berkelanjutan baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial yang meliputi pelayanan dan rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, penanggulangan kemiskinan serta perlindungan dan jaminan sosial sehingga diharapkan dapat mempercepat terciptanya kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Lampung,” pungkas Hery.(eks/een)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here