BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, terus berusaha meminta dan mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar segera mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang merupakan hak dari Pemkot Bandarlampung.
Pasalnya, dari seluruh kabupaten dan kota yang memperoleh DBH, hanya Kota Bandarlampung yang belum mendapatkan penyaluran DBH sejak triwulan 2016 hingga saat ini.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, Trisno Andreas mengatakan, pihaknya telah berkali-kali menyampaikan surat kepada pihak Pemprov, untuk segera membayarkan DBH Kota Bandarlampung. Namun, hingga kini belum juga ada tanggapannya.
“Kita juga akan menyampaikan surat dari Menteri Dalam Negeri yang mengharuskan Pemprov membayarkan DBH, karena DBH sudah jelas ada aturannya yang terdapat pada Undang-Undang,” jelas Trisno, saat ditemui diruangannya, Rabu (28/3).
Inti dari surat yang dikeluarkan Mendagri adalah memerintahkan pihak Pemprov untuk segera menyalurkan DBH yang tidak kunjung dibayarkan kepada Pemkot Bandarlampung. “Secepatnya surat Mendagri ini akan kita bawa ke provinsi,” singkat dia.
Mudah-mudahan dengan adanya surat dari Mendagri ini, pihak pemprov bisa dengan cepat menyalurkan DBH kepada Pemkot Bandarlampung. “Kita juga terus mempelajari adanya aturan tentang DBH ini, yang jelas ketika amanat Undang-Undang tidak dilaksanakan, mungkin saja ada sanksinya,” ujar dia.
Yang jelas, sambung Trisno, pihaknya berharap kepada Bakuda Provinsi Lampung, agar bisa bersifat care, karena dana DBH dari Pemprov ini akan digunakan untuk biaya pembangunan, yang tentunya dirasakan langsung oleh masyarakat. (dka/asf)