PESAWARAN – Dinas Pertanian Kabupaten Pesawaran tenah melakukan pemetaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tidak boleh dialihfungsikan. Ditargetkan, pemetaan rampung pada Desember 2018.
Kepala Dinas Pertanian Pesawaran Anca Martha Utama mengatakan, kondisi eksisting luas sawah di 11 kecamatan di Pesawaran mencapai sekitar 15.400 hektar (Ha). Rencananya, seluas 8452 Ha akan ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan
“Penetapan split lahan-lahan yang tidak boleh dialihfungsikan seluas 8452 hektar. Insya Allah rampung di Desember ini. Mudah-mudahan 2019 perda LP2B sudah ditetapkan,” kata Anca, Minggu (25/11)
Ia menambahkan, penetapan LP2B seluas 8452 hektar itu berdasarkan peraturan daerah provinsi Lampung No. 17/2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Di mana, perda LP2B yang nantinya akan ditetapkan juga disinkronkan dengan tata ruang kabupaten setempat sesuai yang diatur dalam perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kalau melihat lahan yang beririgasi di antaranya di kecamatan Waykhilau, Kedondong, Waylima. Dan dalam penyusunan ranperda LP2B ini kita juga menggandeng akademisi dan tenaga teknis lainnya,” tandasnya. (ozi/kyd/rnn/asf)