Panwaslu Pesawaran Sita 26 Karung Beras Calon

BERBAGI
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pesawaran menyita 26 karung beras dan kalender yang diduga milik salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

PESAWARAN – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pesawaran menyita 26 karung beras dan kalender yang diduga milik salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Kecamatan Gedongtataan, Punduhpedada dan Margapunduh.

Menurut Ketua Panwaslu Pesawaran, Ryan Arnando, 26 karung beras yang telah dikemas dalam kantong plastik ukuran 1,5 kilogram tersebut, sebelumnya berhasil disita oleh masing-masing Panwacam setempat secara bersamaan pada 15 Februari lalu.

Dimana barang bukti yang di amankan berasal dari salah satu rumah warga di Kecamatan Margapunduh sebanyak 10 karung, Punduhpedada 7 karung dan 9 karung di Kecamatan Gedongtataan.

“Tapi sembilan karung yang di Gedongtataan tidak bertuan cuma ada beras dan kalender satu rim. Karena saat ditemukan tidak ada warga yang mengaku dan mengetahui beras itu milik siapa. Sedangkan yang di Kecamatan Punduhpedada dan Margapunduh itu diambil dari salah satu rumah warga yang kebetulan saat itu sedang dibagi-bagikan kepada warga,” ujar Ryan, Senin (19/2).

BACA JUGA  Pesawaran Belum Ketahui Jumlah ASN Korupsi

Sebenarnya, Tambah Divisi Hukum dan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Pesawaran, Mutholib, saat Panwascam datang kelokasi, beras yang berada di Kecamatan Punduhpedada terdapat 18 karung beras dan 1 buah kalender. Namun, karena pada saat ini warga sudah berkumpul, sebanyak 11 karung diambil secara beramai-ramai oleh warga. “Dengan jumlah petugas dan Panwascam yang terbatas, tidak bisa membendung warga yang sudah menunggu untuk mengambil beras tersebut,” terangnya.

Sejauh ini, sambungnya, Panwaslu Pesawaran telah mengantongi idenditas pemilik rumah yang menjadi tempat pembagian beras-beras tersebut yang rencannya pada hari ini akan datang untuk memenuhi panggilan Panwaslu sebagai saksi terlapor untuk mengklarifikasi hal tersebut. “Ya jadi saksi yang kita panggil masing-masing dua orang dari Kecamatan Margapunduh dan Punduhpedada,” katanya.

BACA JUGA  Titiek Soeharto : Negara Harus Kembali Masyarakatkan Olahraga

Dalam panggilan tersebut, lanjut Mutholib, pihaknya bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan akan terlebih dahulu mengkaji apakah hal tersebut memenuhi unsur dalam pelanggaran Pemilu sebelum diproses lebih lanjut. “Jadi dalam lima hari kedepan kita akan putuskan apakah itu masuk dalam Pidana Pemilu atau tidak. Jika ternyata benar, maka akan kita serahkan kepada pihak yang berwenang,” tambahnya.

Sedangkan untuk beras yang tidak bertuan yang ditemukan Panwascam di Kecamatan Gedongtataan, dikatakan Divisi Pencegahan Dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Pesawaran, Kriswanto bahwa pihaknya akan tetap menelusuri pemilik dan yang bertanggung jawab atas beras yang ditemukan dihalaman warga tersebut. “Karena kemungkinan besar beras itu pasti ada yang punya. Dan kami juga secepatnya akan membuat berita acaranya dengan RT setempat agar beras itu legal,” tambahnya.

BACA JUGA  Penggunaan Alsintan Harus Optimal dan Sesuai Tupoksi

Diketahui, Dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU Pasal 73 ayat 1 ditegaskan bahwa Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih.(cw1/een)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here