BERBAGI
Andi Aprianto, anggota DPRD Lamsel

LAMPUNG SELATAN – Anggota DPRD Lampung Selatan Andi Aprianto, tidak ingin menaggangapi nyanyian Agus BN, yang menyebutkan ada Rp 2,5 Milyar fee proyek di bagikan untuk anggota DPRD Lamsel, saat bersaksi untuk tersangka Gilang Ramadhan, di persidangan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang rabu (24/10) lalu.

“Saya tidak bisa komentar terkait apa yang di katakan Agus BN di persidangan, biarkan saja fakta hukum nanti yang membuktikan, kita ikuti saja proses hukum yang kini sedang berjalan” ujar Andi Aprianto, di hubungi melalui telepon selulernya jumat, (26/10/2018).

Andi menuturkan, saat ini dirinya dan Fraksi PKS, tidak ingin larut dalam permasalahan hukum yang sedang menimpa Bupati Lamsel Non Aktif Zainudin Hasan tersebut.

“kami dari F. PKS yang ada di DPRD Lamsel tidak ingin larut dalam proses hukum Bapak Zainudin, biarkan penegak hukum bekerja secara Profesional ” Ujar Andi.

Diketahui, ramianya pemberitaan terkait Fee proyek terhadap anggota DPRD Lamsel, berawal dari celotehan Agus Bhakti Nugroho, pada persidangan dengan terdakwa Gilang Ramadhan, di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (24/10) lalu. Dalam kesaksiannya Agus mengakui pernah memberikan uang Rp 2,5 miliar ke DPRD supaya tidak ribut soal pengaturan proyek di Dinas PUPR Lamsel*(Lim/red1)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here