BANDAR LAMPUNG – Surat Keputusan pengangkatan pelaksana tugas (SK Plt.) Bupati Lampung Selatan atas nama Nanang Ermanto, sudah diterbitkan dan dikirim ke yang bersangkutan, Selasa (31/7/2018).
Dengan demikian, Wakil Bupati Lamsel itu, kini resmi menyandang jabatan Plt. Bupati Lamsel. SK yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo bernomor 131.18/5295/SJ tertanggal 30 Juli 2018.
Nanang naik jabatan karena Bupati Lamsel, Zainudin Hasan, menjadi tersangka dugaan fee proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/7/2018) dikutip dari rilis.id.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Bahtiar menerangkan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan wewenangnya. Ini sesuai pasal 65 ayat 3 UU Pemda Nomor 23 tahun 2014.
“Kemudian pasal 65 ayat 4, dalam hal kada sedang ditahan, wakil kepala daerah melaksanakan tugas sebagai kada. Jadi sebenarnya secara hokum, wabup naik otomatis karena sudah mendapat mandat langsung dari UU Pemda,” kata Bahtiar
Terpisah, Kepala Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah (Otda) Lampung, Chandri, saat dihubungi mengaku belum mengetahui hal tersebut.
”Justru kami telah mengutus petugas kita ke Jakarta untuk mengambil SK Plt. tersebut. Terkait penyerahan SK Plt. Bupati Lamsel sendiri nantinya Pak Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo, yang menyerahkan,” singkat dia. (sumber : rilis.id)