BERBAGI

BANDAR LAMPUNG – Surat Keputusan pengangkatan pelaksana tugas (SK Plt.) Bupati Lampung Selatan atas nama Nanang Ermanto, sudah diterbitkan dan dikirim ke yang bersangkutan, Selasa (31/7/2018).

Dengan demikian, Wakil Bupati Lamsel itu, kini resmi menyandang jabatan Plt. Bupati Lamsel. SK yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo bernomor 131.18/5295/SJ tertanggal 30 Juli 2018.

BACA JUGA  Wakil Walikota Bengkulu Bangitkan Semangat Generasi Milenial

Nanang naik jabatan karena Bupati Lamsel, Zainudin Hasan, menjadi tersangka dugaan fee proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/7/2018) dikutip dari rilis.id.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Bahtiar menerangkan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan wewenangnya. Ini sesuai pasal 65 ayat 3 UU Pemda Nomor 23 tahun 2014.

BACA JUGA  SMSI Siap Bantu Wujudkan Lampung Berjaya

“Kemudian pasal 65 ayat 4, dalam hal kada sedang ditahan, wakil kepala daerah melaksanakan tugas sebagai kada. Jadi sebenarnya secara hokum, wabup naik otomatis karena sudah mendapat mandat langsung dari UU Pemda,” kata Bahtiar

Terpisah, Kepala Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah (Otda) Lampung, Chandri, saat dihubungi mengaku belum mengetahui hal tersebut.

BACA JUGA  DPRD Lampung Dorong Peningkatan Pengelolaan Pariwisata di Lampung

”Justru kami telah mengutus petugas kita ke Jakarta untuk mengambil SK Plt. tersebut. Terkait penyerahan SK Plt. Bupati Lamsel sendiri nantinya Pak Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo, yang menyerahkan,” singkat dia. (sumber : rilis.id)

BERBAGI

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here