BERBAGI

BUMILAMPUNG.COM,  – Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Lampung, rencananya akan diberlakukan pada 1 April sampai dengan 31 September 2021 mendatang.

Hal itu diamini oleh Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP Edwin W.D Putra. Menurutnya, saat ini tengah dilakukan beberapa persiapan, mulai dari sosialisasi dan persiapan penempatan tenda crysis centre.

“Nanti kita tambah tenda crysis centre khusus untuk pendaftar pemutihan, jadi ada pembagian loket. Kami juga masih berkoordinasi dengan pihak kesehatan untuk memastikan protokol kesehatan,” kata AKP. Edwin, Rabu (24/03/2021), saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya.

Dikatakannya, bahwa pemutihan tersebut diberlakukan untuk semua jenis kendaraan, baik kendaraan roda 2 maupun roda 4 atau lebih.

BACA JUGA  Anggaran Pembangunan 2024 Kecamatan Merbau Mataram Naik Rp4 Miliar

Untuk mekanismenya, wajib pajak harus masuk ke tenda srcening untuk dicek suhu dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Selanjutnya petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas pemutihan.

“Jika berkas lengkap, wajib pajak diarahkan ke loket pendaftaran (STNK hidup). Lalu wajib pajak diarahkan cek fisik (mati STNK) dan loket pendaftaran, serta pemberian nomor antrian,” jelas Edwin.

Selanjutnya wajib pajak diarahkan sesuai dengan pembayaran pajaknya, baik perpanjangan, rubentina, maupun dan BBN II, serta melakukan pembayaran PKB di Bank Lampung. “Hingga peserta pemutihan ke ruang tunggu untuk penyerahan STNK,” tambahnya.

Ada beberapa point dalam mekanisme pembayaran pajak, diantaranya wajib pajak hanya akan membayar pajak terhitung setahun berjalan, kemudian bebas bbn II, penghapusan denda SWDKLLJ dan hanya bayar denda tahun berjalan saja.

BACA JUGA  Asisten Kesra Pimpin Apel Mingguan di Lingkup Pemkab Lamsel

“Untuk mutasi masuk dibebaskan bbn dalam dan luar provinsi. Jadi tunggakan pajak ditahun sebelumnya dihapuskan dan hanya membayar pajak ditahun berjalan saja,” ujarnya.

AKP Edwin menjelaskan, pemutihan ini hanya dikhususkan untuk kendaraan di daerah Provinsi Lampung saja, jika kendaraan tersebut diluar Lampung, wajib pajak harus mencabut berkas terlebih dahulu di wilayahnya masing-masing.

“Contoh, kendaraan luar daerah mau mutasi ke Lampung kalau ada tunggakan, administrasi pajaknya harus diselesaikan dulu ditempat asal kendaraannya,” terangnya.

Mengenai waktu pelayanan dan jumlah kendaraan yang akan mengikuti pemutihan, nantinya akan dibatasi, namun waktu pelayanannya akan ditambah satu jam sampai pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA  Bawa Senjata Rakitan Dua Pemuda Palas Di Amankan Polisi

“Pelayanan pemutihan dibatasi hanya 150 kendaraan setiap harinya dengan jam kerja pada pukul 08.00-15.00 WIB,” jelasnya.

Dirinya mengimbau wajib pajak tidak terburu-buru untuk melakukan pemutihan, agar tidak terjadi penumpukan, karena waktu yang diberikan cukup panjang yaitu 6 bulan.

“Tidak perlu berbondong-bondong datang ke samsat, atur waktu sesuai kondisi. Protokol kesehatan harus diterapkan diberlakukan,” pungkasnya.

Diketahui, pemutihan pajak itu bisa dilakukan di Samsat Bandar lampung, Gunung Sugih, Kotabumi, Kalianda, Menggala, Sukadana, Metro, Way Kanan, Liwa, Tanggamus dan Samsat Mesuji. Kemudian Samsat Pembantu meliputi Samsat Pringsewu, Pesawaran, Tulangbawang Barat dan Pesisir Barat. (frd)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here