Bumilampung.co.id – pertemuan antara Masyarakat Cokro Aminoto lingkungan Menggala, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang (Tuba) dengan perwakilan perusahaan Tower Bersatu Group ( TBG ) menemui jalan buntu.
Pertemuan antara masyarakat dengan pihak perusahaan tower, menindak lanjuti atas apa yang pernah menjadi tuntutan masyarakat, terhadap perusahaan Tower Bersatu Group (TGB) beberapa hari yang lalu, mengenai atas kerusakan barang elektronik warga yang terkena petir, dan masyarakat meminta kepada pemilik perusahaan dapat bertanggung jawab.
Dalam pertemuan antara masyarakat dengan perwakilan prusahaan tower tersebut, pada hari jumat ( 9/11/2018 ) di kediaman ketua Rt setempat, dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang dari praksi partai Golkar, Nilwansyah Habib, SE, serta Lurah Menggala Kota, Heri, SE, serta perwakilan dari perusahaan Asep Indra Susanto.
Dalam pertemuan tersebut salah satu perwakilan dari tokoh masyarakat Menaksejati, menyampaikan aspirasi nya terhadap perwakilan perusahaan tower Asep, agar segera dapat mengganti semua kerusakan barang elektronik warga yang terkena petir, sebab kami semua warga sudah mengalami kerugian, dampak ada nya pembangunan tower di wilayah mereka.
Asep Indra Susanto, salah satu yang dipercayai oleh perusahaan Tower Bersatu Group (TGB) menjelaskan terhadap masyarakat, mengenai kerusakan barang elektronik milik warga yang rusak terkena petir beberapa hari yang lalu, ia mengakatan semuanya itu ada mekanismenya.
“Semua hasil pertemuan pada hari ini, akan saya laporkan kepimpinan perusahaan yang berada di Bandarlampung,” jelasnya.
“Dan semua nya itu ada aturannya, sebab didalam peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah daerah, itu sudah jelas, bahwa dalam radius enam puluh meter dari berdirinya Tower, apa bila ada masyarakat yang terkena pettir barang elektronik nya, maka perusahaan akan bertanggung jawab,” terangnya.
Ditempat yang sama Anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang, dari praksi partai Golkar, Nilwansyah Habib, SE, yang turut hadir pula, menyampaikan terhadap perusahaan tower tersebut, agar segera dapat mengganti semua kerusakan barang elektronik milik warga.
Sebab menurut Nilwansyah Habib, semua masyarakat yang berada di seputaran tower adalah mitra dari perusaan.
“Jadi jangan sampai ada yang merasa dirugikan,” tegas dia.
Mengenai peralihan izin dari prusahaan indosad, menjadi perusahaan Tower Bersatu Group (TGB ) itu seharusnya pihak pemerintah daerah dapat mengkaji ulang kembali atas izin yang diterbitkannya. Sebab, masyarakat di wilayah jalan Cokro Aminoto ini, sama sekali tidak tau, atas peralihan izin, dari indosat ke Tower Bersatu Group.
Dalam pertemuan antara masyarakat dengan perwakilan perusaan tower, tidak ada titik temuanya, sehingga puluhan masyarakat membuat berita acara dengan beberapa tuntutan, terhadap perusahaan tower diantaranya, mengganti semua kerusakan barang elektronik, dan memberi limit waktu terhadap perusahaan selama sepuluh hari.
Apabila hak tuntutan masyarakat tidak dapat di penuhi oleh pihak perusahaan, maka masyarakat tidak mengizinkan perusahaan tower berada diwilayah mereka, atau dipindahkan. (dan/asf)