BERBAGI

Bandar Lampung – Majelis hakim persidangan menyatakan laporan M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri terkait pemberian uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Arinal Djunaidi – Chusnunia tidak terbukti.

Pembacaan putusan dilakukan oleh Majelis hakim secara bergantian dengan diketuai Fatikhatul Khoiriyah, serta dua anggotanya Adek Asyari dan Iskardo P Panggar. Sidang yang dimulai pukul 10.16 WIB ini dilakukan secara terbuka untuk umum dalam penjagaan kepolisian.

BACA JUGA  Mendagri Tito Karnavian Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian Dalam Negeri: Amanat Reformasi Harus Dijaga

Fatikhatul Khoiriyah menyatakan laporan pelapor satu tidak terbukti memenuhi unsur, pelapor tidak dapat membuktikan secara terstruktur, sistematis, dan masif. “Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlapor terbukti melakukan pemberian uang secara terstruktur, sistematis, dan masif. Maka laporan pelapor ditolak dan terlapor dinyatakan tidak terbukti memenuhi melakukan tindakan pemberian uang secara terstruktur, sistematis, dan masif,” ucapnya.

BACA JUGA  Hasil Poling Calon Bupati Lamsel Nanang Ermanto mengunguli pasangan Radityo Egi-Syaeful Anwar

Khoir biasa dia disapa melanjutkan pembacaan putusannya bahwa terlapor Arinal Djunaidi – Chusnunia tidak terbukti melakukan pemberian uang secara terstruktur, sistematis, dan masif. “Ir Arinal Djunaidi dan Chusnunia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menjanjikan uang untuk mempengaruhi pemilih secara terstruktur, sistematis, dan masif,” jelasnya.

Pembacaan putusan pun dilanjutkan dengan pelapor dua Herman HN – Sutono. Kembali majelis hakim membacakan putusan secara bergantian.

BACA JUGA  KPU RI Lantik Komisioner Baru KPU Lampung Utara Periode 2024-2029

Dalam fakta persidangan pelapor M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri adanya saksi tidak diketahui identitasnya dan syarat laporan tidak terpenuhi secara formil dan materil. Hingga kini pembacaan putusan sedang berlangsung sementara diluar massa KRLUPB terus melakukan aksi penolakan pilgub 2018.(red1)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here