BERBAGI

BUMILAMUNG.COM  – Polemik terkait jabatan Ketua Umum KONI Kota Bandar Lampung yang disebut-sebut sebagai ex officio Wali Kota akhirnya mendapat respons tegas dari KONI Pusat. Dalam surat resminya, KONI Pusat menegaskan bahwa jabatan Ketua Umum KONI, baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten, tidak mengenal istilah ex officio.

Dalam Surat Keputusan (SK), nama Ketua Umum KONI harus disebutkan secara eksplisit, dan pengangkatannya wajib melalui mekanisme Musyawarah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.

Penegasan ini disampaikan sebagai tanggapan atas surat permohonan klarifikasi dari Plt Ketua Umum KONI Lampung terkait keabsahan jabatan Ketua KONI Kota Bandar Lampung yang saat ini menjadi perdebatan.

BACA JUGA  Kepala Kampung Negeri Mulya Pimpin Langsung Jumat Bersih

Wakil Ketua I KONI Lampung, Brigjen TNI (Purn) Amalsyah Tarmizi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat menerbitkan SK kepengurusan KONI Kota Bandar Lampung karena bertentangan dengan aturan organisasi.

“Kami tidak ingin menyalahi AD/ART yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, kami tidak bisa mengeluarkan SK kepengurusan KONI Kota Bandar Lampung,” tegas Amalsyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/5/2025).

Ia menyarankan agar segera dilaksanakan kembali Musyawarah Kota (Muskot) untuk memilih Ketua Umum KONI secara demokratis dan terbuka. Menurutnya, jabatan Ketua KONI tidak bisa didasarkan pada jabatan struktural pemerintahan.

BACA JUGA  KONI Lampung Fokus Persiapan Porkot, Porkab 2025 dan Musprovlub

“Jika ada kepala daerah atau pejabat lain yang ingin mencalonkan diri, tentu kita dukung. Tapi dalam SK, harus disebutkan nama orangnya, bukan jabatan ex officio,” jelasnya.

Amalsyah menambahkan, penegasan dari KONI Pusat ini sangat penting untuk meluruskan persepsi publik serta menjadi rujukan seluruh pengurus KONI di daerah agar roda organisasi berjalan sesuai koridor hukum dan tata kelola yang benar.

BACA JUGA  Putri Zulkifli Hasan Bantu Petani Pesawaran: Benih Padi untuk 2.800 Hektare Diserahkan

Dalam surat yang sama, KONI Pusat juga menegaskan bahwa pemilihan Ketua Umum KONI kabupaten/kota harus mematuhi Pasal 19 Ayat 4 AD KONI, yang menyebutkan bahwa jabatan tersebut hanya dapat dipegang oleh orang yang sama maksimal selama dua masa bakti.

“KONI Pusat mengimbau seluruh pengurus KONI di daerah untuk memahami dan mempedomani AD/ART organisasi. Ini penting agar tidak timbul kesalahpahaman maupun masalah hukum yang bisa mengganggu proses pembinaan olahraga ke depan,” tutup Amalsyah. ( rls).

 

 

 

 

 

 

BERBAGI