LAMPUNG TIMUR – Kejaksaan Negri (Kejari) Sukadana Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), melakukan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Lampung Timur terkait pembangunan gedung pusat kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Way Jepara, kemarin (10/3).
Kasus lelang Puskesmas Way Jepara, salah satu Anggota DPRD Lamtim resmi di periksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana terkait indikasi keterlibatan dalam proses penentuan penetapan pemenang lelang rehab Puskesmas Way Jepara.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Sukadana Basuki Raharjo menjelaskan, melalui via selulernya, membenarkan adanya perihal pemeriksaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Ya pemeriksaan atau klarifikasi, setelah adanya informasi dan laporan dari masyarakat. Dalam hal ini yang terindikasi merupakan atas nama pemilik proyek Puskesmas senilai Rp 4,5 Milyar tersebut,” katanya.
Menurut Basuki, dari hasil pemeriksaan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sukadana belum menemukan bukti yang mengarah pada anggota Dewan Lampung Timur sebagai pemilik proyek, ataupun ikut serta dalam proses penentuan penetapan pemenang lelang.
Seperti di ketahui sebelumnya, Puskesmas di Kecamatan Way Jepara Tahun Anggaran mendapatkan rehab senilai 4,5 Milyar, namun hingga akhir tahun anggaran proyek tersebut tidak juga terselesaikan, akibatnya, pelayanan kesehatan di wilayah tersebut di alihkan sementara ke Balai Desa.
Alhasil pekerjaan itu Mangkrak akibat tidak cermatnya Kelompok Kerja (Pokja) selaku pelaksana lelang, element masyarakat Kabupaten itu melapor ke Kejaksaan Negri Sukadana, pasalnya, ada dugaan melanggar UU dan Peraturan Presiden.
Diantaranya, perusahaan peserta lelang yang di menangkan belum memiliki persyaratan, seperti yang di persyaratkan, dimana peserta lelang untuk bangunan atau gedung kesehatan harus memiliki persyaratan. (ars/asf)