Kasus Dugaan Pungli Akan Dilaporkan ke Kejaksaan dan Kepolisian

BERBAGI

PESAWARAN – Pengusutan masalah dugaan pungutan liar (Pungli) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kecamatan Negerikaton, Pesawaran, yang dilakukan oleh Inspektorat setempat telah selesai. Namun hasil kinerja inspektorat tersebut dinilai janggal dan terkesan pembodohan kepada masyarakat.

Untuk itu, LSM LIRA Pesawaran akan melaporkan kasus dugaan pungli tersebut ke pihak kepolisian dan kejaksaan. Tak hanya Koordinator Kecamatan (Korcam) Negerikaton Rismalena dan Ketua K3S Agus Saptono yang akan dilaporkan. Namun inspektorat juga akan dilaporakan. Sebab, banyak kasus-kasus yang ditangani oleh inspektorat hasilnya janggal atau bahkan tak jelas. Hal ini diduga ada permainan yang dilakukan oleh pihak inspektorat tersebut.

“Hasil inspektorat yang menyatakan tidak bersalah korcam dan K3S ini sangat lucu dan janggal. Karena bukti-buktinya sudah jelas. Dan juga ada upaya untuk melaporkan balik oleh korcam terhadap kepala sekolah. Ini juga sudah mengindikasikan bahwa benar adanya masalah itu (pungli, red). Makanya kita akan laporkan semuanya (inspektorat, korcam dan K3S, red) ke Kejaksaan, Kepolisian atau sampai ke KPK sekalian,” tegas Ketua LSM LIRA Fabian, kemarin.

Tegaskannya bahwa jika masalah ini dibiarkan seolah-olah kebal hukum. Dan pungli ini sudah merusak dunia pendidikan di Kabupaten Pesawaran. “Akan kita usut terus. Ada apa sebenarnya. Kenapa terkesan dinas ini bermain-main,” imbuhnya.

“Kalau tidak bersalah, apanya yang jadi alasan. Makanya kita akan laporkan ke pihak yang diluar pemda. Biar tidak ada permainan. Hasil ini pembodohan kepada masyarakat,” tambahnya.

BACA JUGA  Posyandu Balita Rutin Bulanan Di kampung Gunung Sari Kecamatan Gunung Labuhan

Diketahui, bahwa hasil dari pemeriksaan Inspektorat bahwa laporan kepala sekolah Negerikaton yang melaporkan korcam dan K3S telah melakukan dugaan pungli tersebut, dinyatakan tidak bersalah.

Diberitakan sebelumnya bahwa menurut salah satu kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya, dugaan Pungli tersebut dilakukan diantaranya seperti proses perpanjangan SK tenaga honorer dan pelaksanaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN).

Dimana setiap guru honorer yang ingin melakukan perpanjangan SK diminta syarat administrasi dengan menyetorkan uang sebesar Rp.25.000 dan saat pelaksanaan O2SN, setiap sekolah juga diminta menyetorkan uang sebesar Rp.2.500 per siswa.

“Dana-dana tersebut disetorkan kepada pak Agus yang kebetulan merupakan bendahara Korcam dan ketua K3S yang ditunjuk sepihak oleh Korcam Risma Lena tanpa musyawarah dengan para kepala sekolah terlebih dahulu, dan masih banyak lagi pemotongan-pemotongan yang lainnya,” ujarnya, Minggu (27/5).

Selain Pungli, lanjutnya, Risma Lena bersama Agus juga diduga telah melakukan penekanan terhadap seluruh kepala sekolah dalam penggunaan Dana Oprasional Sekolah (BOS).

Sebab, setiap sekolah diharuskan membeli buku dan langsung melunasinya 100 persen kepada pihak ketiga yang telah mereka tunjuk tanpa melibatkan pihak sekolah.

“Jadi kewajiban 20 persen pembelian buku melalui dana BOS untuk satu tahun harus dilunasi sekaligus pada ditriwulan pertama. Padahal bukunya saja belum dikirim semua. Seharusnya soal buku ini cukup antara pihak sekolah dan penjual saja,” terangnya.

BACA JUGA  Lantik Kepala Sekolah SD Dan SMP, Zainudin Hasan Pesan Bekerjalah Semata Karena Ibadah.

Bahkan, dikatakanya tidak hanya penekanan terhadap pembelian buku, para kepala sekolah juga diwajibkan untuk membeli pena tinta yang dimodifikasi sebagai alat perekam suara senilai Rp.1.500.000 dan alat absen sidik jari (fingger print) senilai Rp.3.000.000. “Semuanya itu tidak ada musyawarah terlebih dahulu, kami hanya diwajibkan untuk membayarnya saja,” ucapnya.

Hal senada disampaikan kepala sekolah lainnya, dimana menurutnya sejak kepemimpinan Korcam yang baru saat ini setiap guru dan sekolah yang memiliki keperluan selalu diminta menyetorkan uang tunai misalnya saja pada saat pengambilan SK berkala, setiap guru diminta harus membayar sebesar Rp.100.000.

“Belum lagi adanya iuran-iuran rapat dan lainnnya. Kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena kalau tidak dituruti akan berimbas pada jabatan kami. Tapi sekarang semua kepala sekolah sudah tidak tahan lagi dengan cara kepemimpinan kedua orang ini,” sesalnya.

Apalagi, lanjutnya, pengangkatan Risma Lena sebagai Korcam Negerikaton diduga tidak sesuai dengan aturan. Sebab, sebelum menjabat sebagai Korcam, Risma Lena merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang otomatis merupakan pejabat struktural. Namun, ketika UPT berubah menjadi Korcam yang aturanya harus dari unsur fungsional, Risma Lena kembali pindah sebagai pejabat fungsional tanpa kehilangan hak sebagai pejabat fungsional.

BACA JUGA  Kapolres Tuba Berikan Reward dan Punishment kepada Polsek

“Yang jadi pertanyaan kenapa sertifikasinya masih ada. Padahal ketika dia jadi struktural, harusnya tidak dapat lagi. Tapi ketika UPT berubah jadi Korcam kok muncul lagi sertifikasinya,” tandasnya.

Selain beberapa permasalahan tersebut, ditambahkan kepala sekolah lainnya, bahwa Korcam dan K3S tersebut juga tidak transparan dalam pengelolaan dana iuran.

“Seperti dana K3S kecamatan yang nominalnya tidak menentu, serta kegunaaanya untuk apa juga kami tidak diberi tahu sehingga kami keberatan dengan penyaluran dana K3S triwulan kedua ini karena sampai saat ini kegiatanya saja tidak ada,” akunya.

Bahkan tidak hanya iuran dana K3S saja, pihaknya juga merasa keberatan terhadap adanya pembayaran untuk SKP dewan guru yang diminta sebesar Rp.100.000 dan Rp.200.000 untuk SKP kepala sekolah. “Untuk itu kami minta kepada pihak terkait agar segera menyikapi permasalahan ini sehingga tidak berlarut-larut agar proses pendidikan di Kecamatan Negerikaton tidak terganggu,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua K3S Kecamatan Negerikaton, Agus saat dikonfirmasi terkait sejumlah permasalahan tersebut membenarkan adanya pungutan Rp. 1000/siswa setiap pencairan dana BOS per termin dan terkait SK guru honor yang ada pembayaran Rp. 25.000.

“Iya benar itu adanya,pungutan, namun semua itu silahkan konfirmasi langsung kepada Korcam terkait kegunaanya seperti apa,” kilahnya. (red)

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here