Ekonomi & BisnisNasional

HGU Dicabut, Ribuan Nasib Dipertaruhkan: Jejak Panjang Sugar Group di Lampung

16
×

HGU Dicabut, Ribuan Nasib Dipertaruhkan: Jejak Panjang Sugar Group di Lampung

Sebarkan artikel ini

BUMILAMPUNG.COM – Kebijakan pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Group Companies (SGC) bukan hanya berdampak pada status penguasaan lahan, tetapi juga berimplikasi strategis terhadap kepastian hukum, iklim investasi, serta keberlangsungan industri gula nasional yang selama ini bertumpu di Lampung.

SGC tercatat mempekerjakan lebih dari 50 ribu tenaga kerja langsung dan tidak langsung. Selama hampir empat dekade beroperasi di Lampung, perusahaan ini relatif bebas dari konflik terbuka terkait lahan, termasuk setelah pergantian kepemilikan pada 2001 melalui mekanisme lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Praktisi hukum Resimen M Kadafi menilai pencabutan HGU tersebut harus dijelaskan secara terbuka dan komprehensif oleh negara. Menurutnya, lahan yang dikuasai Sugar Group diperoleh melalui prosedur resmi negara.

“Jika kemudian dinyatakan sebagai aset pemerintah, apalagi dikaitkan dengan Kementerian Pertahanan, maka negara wajib menyampaikan dasar hukum dan kronologinya secara transparan. Ini menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan investor,” kata Kadafi.

Secara strategis, Sugar Group merupakan salah satu pilar industri gula nasional. Perusahaan yang berdiri sejak 1983 dan mulai beroperasi pada 1987 ini kini menaungi empat anak usaha: PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, PT Indolampung Perkasa, dan PT Indolampung Distillery. Produk gulanya, termasuk merek Gulaku, memiliki pangsa pasar signifikan di dalam negeri.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 mencatat Lampung sebagai salah satu sentra tebu terbesar nasional dengan luas areal 143,11 ribu hektare. Dalam ekosistem tersebut, SGC menjadi pemain dominan yang berkontribusi pada ketahanan pasokan gula nasional.

Selain aspek ekonomi, keberadaan SGC juga menopang stabilitas sosial melalui penyediaan lapangan kerja, pendidikan, dan program pengembangan sumber daya manusia. Perusahaan ini membangun sekolah dari tingkat dasar hingga menengah, pendidikan vokasi, serta program beasiswa ke sejumlah perguruan tinggi ternama di Indonesia.

Pencabutan HGU pun dinilai berpotensi memicu efek berantai, mulai dari terganggunya produksi gula, keresahan tenaga kerja, hingga melemahnya iklim investasi di sektor perkebunan dan agroindustri.

Diketahui, pencabutan HGU SGC disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid pada Rabu, 21 Januari 2026. Nusron menyatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2015, 2019, dan 2022.

“Ditemukan sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan c.q. TNI Angkatan Udara. Seluruh sertifikat tersebut kami nyatakan dicabut,” ujar Nusron.

Nilai aset yang tercantum dalam LHP BPK tersebut diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun. Pasca pencabutan, TNI AU akan mengajukan pengukuran ulang serta penerbitan sertifikat baru atas nama Kementerian Pertahanan.

Ke depan, kebijakan ini menjadi ujian strategis bagi pemerintah dalam menyeimbangkan penegakan hukum, kepentingan pertahanan negara, serta perlindungan terhadap industri strategis dan puluhan ribu tenaga kerja yang bergantung di dalamnya. (Red)