BANDARLAMPUNG – Wali Kota Bandarlampung Herman HN menilai, tiga usul Raperda yang tengah di gagas DPRD setempat sejalan dengan komitmennya.
“Iya saya menilai, tujuan ketiga Raperda itu sesuai dengan komitmen saya ketika memimpin Bandarlampung,” kata Herman HN, Selasa (6/2).
Dia menjelaskan, tujuan Raperda Kawasan Tanpan Rokok (KTR) untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat Bandarlampung. “Iya kita kan sudah ada program yang dinamakan Jamkeskot untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat. Nah dengan adaya Raperda itu tentunya akan meningkatkan taraf kesehatan masyarakat,” kata dia.
Selain KTR, dia pun menilai Raperda tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik dapat meminimalisir potensi bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan alasan, jika pembayaran secara online hal tersebut dinilai ampuh untuk memanipulasi data.
Sementara, dia menjelaskan dengan adanya gagasan Raperda Izin Penyelenggaraan Rumah Kost hak tersebut dinilai dapat meminimalisir potensi penyelah gunaan tempat kost. Sebab, salah satu tempat rawan beredaraan obat terlarang yakni tempat kost.
Oleh karenanya, jika Raperda tersebut telah disahkan. Diharapkan agar semua lapisan masyarakat dapat mengawal dan mematuhi regulasi tersebut. (dka/asf)