BERBAGI
Walikota Bandarlampung Herman HN saat memberikan sambutan pada acara paripurna.

BANDARLAMPUNG – Wali Kota Bandarlampung Herman HN menilai,  tiga usul Raperda yang tengah di gagas DPRD setempat sejalan dengan komitmennya.

“Iya saya menilai, tujuan ketiga Raperda itu sesuai dengan komitmen saya ketika memimpin Bandarlampung,” kata Herman HN, Selasa (6/2).

Dia menjelaskan, tujuan Raperda Kawasan Tanpan Rokok (KTR) untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat Bandarlampung. “Iya kita kan sudah ada program yang dinamakan Jamkeskot untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat. Nah dengan adaya Raperda itu tentunya akan meningkatkan taraf kesehatan masyarakat,” kata dia.

BACA JUGA  Lampung Alami Deflasi 0,66% pada Februari 2025, Inflasi Tetap Terkendali

Selain KTR,  dia pun menilai Raperda tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik dapat meminimalisir potensi bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan alasan, jika pembayaran secara online hal tersebut dinilai ampuh untuk memanipulasi data.

Sementara,  dia menjelaskan dengan adanya gagasan Raperda Izin Penyelenggaraan Rumah Kost hak tersebut dinilai dapat meminimalisir potensi penyelah gunaan tempat kost. Sebab,  salah satu tempat rawan beredaraan obat terlarang yakni tempat kost.

BACA JUGA  Bank Lampung Berbagi Takjil di Seluruh Kantor Operasional Selama Ramadhan 

Oleh karenanya,  jika Raperda tersebut telah disahkan. Diharapkan agar semua lapisan masyarakat dapat mengawal dan mematuhi regulasi tersebut. (dka/asf)

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here