BUMILAMPUNG.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lampung Utara (Lampura), akan meninjau prihal keinginan desa/kelurahan membiayai kegiatan fogging yang seharusnya dilakukan oleh Dinas Kesehatan dalam penanggulangan wabah penyakit demam berdarah dengue (DBD) yang belakangan merebak bertepatan dengan pergantiang musim atau pancaroba, dang mengakibatkan kekurangan anggaran di dinas/instansi tersebut.
Kabid Pemdes, DPMD Lampura, Habibu mengatakan penyelenggara desa/kelurahan (pemerintah desa) dapat ikut serta membiayai pelaksanaan fogging asalkan mendapatkan surat persetujuan dari satuan kerja terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan meski telah diketahui, bahwasanya disana memiliki keterbatasan anggaran.
“Ya sebenarnya itu diperbolehkan, tapi harus ada surat rekomendasi secara resminya, minimal coret-coretan lah, sehingga saat pertanggung jawaban itu dapat diakomodir, “ujar dia, Selasa (11/2).
Dikatakannya, dengan adanya surat tersebut dapat menjadi pemakluman bagi desa dan kelurahan dalam menggunakan dana. Sebab, kedepan juga pemanfatannya akan lebih cendrung kepada pemberdayaan masyarakat. Sehingg dianggap perlu, dan itu sifat mendesak dan sangat dibutuhkan masyarakat.
“Kalau tidak ada rekom, ya terpaksa kita tidak mengakomodir karena begitulah mekanismenya, “katanya.
Terkait realisasi anggaran alokasi dana desa (APBD), pihaknya telah mengajukan 40 desa untuk dapat direalisasikan, hal tersebut sesuai janji pemerintah daerah kepada desa, yang akan merealisasikan kurang salur ADD Tahun 2019 sebanyak 9 bulan untuk 207 belum disalurkan dari 232 desa se Kabupaten Lampura.
“Kalau pengajuannya sih sudah, tapi itu belum ada tanda-tandanya, “tambahnya.
Pernyataan Habibie juga diamini oleh pihak keuangan (BPKA) Lampura. Pasalnya telah ada beberapa desa yang mengajukan realisasi ADD pada, Jumat (7/2) lalu. Bahkan saat ini pihaknya baru mendapatkam nomor registrasi dari Bindang Perban untuk dapat diuploud dalam sistem online.
“Nomornya sendiri itu baru terbit karena memang masuknya beberapa hari lalu. Dan hari ini kita mulai melakuka input data untuk menerbitkan SP2D, “kata staf Sekretaritan BPKA Lampura, Hendri mewakili Kepala Desyadi.
Setelah itu, tambah dia, baru akan direkomendasikan untuk melakukan pembayaran. Sedangkan, untuk dilapangan tidak ada kendala, bila selesaikan maka dapat segera dicairkan.
“Sesuai instruksi pimpinan itu dapat direalisasikan, intinya pemerintah siap mengakomodir seluruh ajuan satker. Tidak hanya mengenai ADD, tapi juga berkenaan dengan OPD dan satuan kerja. Macam BK, rutin dan lain sebagainya, “pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinkes setempat mengaku tak ada anggaran, Desa/kelurahan di Kabupaten Lampura, terpaksa biayai fogging untuk menekan wabah demam berdarah dengue (DBD). (Sab)