Bumilampung.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan empat tersangka kasus korupsi pembangunan Islamic Center Sukadana, Lampung Timur (Lamtim).
Plh. Kasipenkum Kejati Lampung Ardiansyah menjelaskan, keempat tersangka yang ditahan tersebut berinisial, MR, BP, SA dan DE.
“Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
Sebelumnya, kata dia, dari penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung tidak ditahan. Tetapi mereka mengambil sikap untuk dilakukan penahanan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut.
“Selain itu juga, penahanan ini juga tujuannya adalah untuk memperlancar proses hukum,” ujarnya, Senin (3/12).
Ardiansyah menerangkan, berkas empat tersangka ini nantinya akan dijadikan tiga perkara. “Dari keempatnya, ada satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif. MR itu selaku PPK dan selaku juga KPA di Dinas PU Lamtim. Kemudian terhadap BP dan SA itu merupakan rekanan atau pemilik proyek. Selanjutya DE selaku Direktur PT Parosai, untuk MR ini masih menjabat ASN dan masih aktif,” pungkasnya. (red)