BANDARLAMPUNG – DPRD Bandar Lampung saat ini masih menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sisitem pembayaran pajak online (elektronik), atau sering dikenal dengan sebutan e-Billing.
Anggota panitia Khusus (Pansus) Raperda e-Biling Grafieldi Mamesa mengatakan, kedepan seluruh pemerintahan menerapkan sistem e-government dalam memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, baik itu dari segi urusan bisnis, serta hal hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan.
“Makanya raperda ini kita buat kearah sana,ini masih dalam peroses pembahasan dengan memangil pihak pihak terkait,” katanya, Selasa (6/3).
Menurutnya, pembayarar pajak denga sisitem e-Billing tersebut diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung dari sektor pajak, baik itu pajak Rumah makan dan restaurant maupun pajaka-pajak lainnya.
“Kita harapkan dapat meningkatkan PAD, terkafer seluruh pembayaran pajak sehingga saat saat tertentu keuangan Pemkot Bandarlampung bisa terperediksi dengan baik. Sehingga dapat diarahkan ke kegiatan kegiatan yang sudah di prongramkan,” katanya.
Selain itu, sisitem tersebut dipastikkan akan memberikan peerimaan pajak sesuai dengan besaran dan jumlah wajib pajak. “Kita juga dapat mendapatkan data akurat berapa besar WP yang dikumpulkan dari e-Billing itu. Makanya kita akan rapat dengar pendapat (Hearing) dengan pihak terkait,”katanya.
Ditambahkannya, untuk pajak restoran saat ini Pemkot masih mengunakan sisitem self-assessment, dimana Wajib Pajak (WP) menghitiung dan melaporka sendiri besara pendapatan pajak dari hasil pedaptannya. (dka/asf)